OKNUM KEPALA SEKOLAH SDN 1 CIPADA DI DUGA KUAT JUAL BUKU LKS KEPADA SISWA/SISWINYA
Bandung Patrolinews86.com -Kementerian Pendidikan menegaskan, praktik tugas Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan bekerja sama dengan pihak ke tiga (penerbit) itu adalah upaya pungutan liar.
Bentuk apapun dan alasan apapun, jual LKS telah melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, pasal 12 ayat 1. ; Dalam Permen tersebut dijelaskan, Komite Sekolah baik kolektif maupun perorangan itu dilarang menjual buku pelajaran atau keperluan bahan ajar lainnya kepada murid.
Hal tersebut masih sering di lakukan oleh setiap sekolah, salah satunya SDN 1 CIPADA, Kecamatan CISARUA Kabupaten BANDUNG BARAT, ketika di konfirmasi wartawan Media patroli melalui seluler (hp), Kamis, (29/07/21), ” Kepala Sekolah NENI membenarkan adanya penjualan buku (LKS) tersebut kepada murid dan itu sudah seijin Komite Sekolah “, tuturnya.
Padahal sudah jelas dan tegas peraturan yang di turunkan Kemendikbud.
Ketika dikonfirmasi melalui Whattsap kepada kepala sekolah SDN 1 Cipada,” maaf Pak, untuk tahun pelajaran ini saya belum ada kebijakan untuk menjual buku, nah kalau masalah itu, saya baru dengar dan kalau ada yang seperti itu perlu di konfirmasi dulu ke KS yang bersangkutan, nanti ditanyakan ke pengawas guna masing- masing apakah memang ada yang seperti itu dan sudah melangkah pada penjualan buku atau LKS itu tanggung jawab KS “, tuturnya.
Dan kalau memang terbukti ada pelanggaran maka saya akan tindak sesuai dan seberapa berat pelanggarannya.Sementara Buku paket tersebut di hargakan ada yang 25 ribu dan 15 ribu perbuku satuan ke murid, sementara dilapangan tidak semua orang tua murid mampu/punya uang sehingga penjualan ini menjadi keluhan dan perbincangan meskipun pembayarannya dicicil.
Liputan Cahya junjunan
























