Akankah Sejarah Kelam Kepala Sekolah Masuk Bui Di Kota Cirebon Akan Terulang Kembali Di tahun 2025

- Penulis Berita

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akankah Sejarah Kelam Kepala Sekolah Masuk Bui Di Kota Cirebon Akan Terulang Kembali Di tahun 2025

 

Kota Cirebon, Patrolinews86.Com- Masih ingatkan kejadian kurang lebih 10 tahun kebelakang seorang kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon Jawa Barat masuk bui lantaran korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara ratusan juta dengan cara membuat SPJ fiktif.

Apakah hal itu akan terulang kembali ditahun 2025. Pasalnya, dua Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon kini dilaporkan kembali oleh aktivis pemerhati pendidikan yang dikenal sebagai jurnalis yang dianggap Pokal dalam menyuarakan pemberantasan korupsi di lingkup pendidikan, temuanya dilapangan terus  dilaporkan  kepada pihak Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Cirebon Kota. yang diduga kuat dua kepala sekolah tersebut korupsi dana BOS tahun 2023/2024.

 

Dua kepala sekolah yang diduga korupsi dana BOS itu SDN Karang Mulya Kecamatan Kesambi dan SDN Silih Asuh 1 Kecamatan Kejaksan yang diduga membuat kegiatan SPJ BOS tahun 2023/2024 fiktif yang kini akan ditangani oleh pihak Tipikor Polres Cirebon Kota.

 

“saya menduga bahwa di sekolah itu ada aktifitas korupsi, seperti yang di jelaskan diberita online dan cetak yang kami muat yang menguraikan dugaan penyalahgunaan dana BOS di dua sekolah tersebut.

Untuk mengetahui kebenarannya, maka pihak penegak hukum yang harus bertindak, cepat, profesional dan transparan, segera memanggil pihak yang bersangkutan,melakukan uji petik dilapangan dan diharapkan para awak media ikut menyoroti dan mengawal perkembangan kasus SD Negeri Karang mulya dan SD Negeri Silih Asuh 1 yang akan ditangani oleh Tipikor Polres Cirebon Kota.

Karena dua sekolah tersebut diduga kuat menabrak Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas aktivis pendidikan yang sekaligus seorang jurnalis ini kepada para awak media seraya mengatakan kedepannya berencana akan melaporkan pihak sekolah yang di duga korupsi kepada pihak Kejari, Kejati dan Polda Jawa Barat.

 

Dalam hal ini kita ambil sample dulu dalam penanganannya, biar bisa diuji materi dan kejelasan bahwa di sekolah diduga kuat banyak masalah. Apalagi di era Prabowo ini pemberantasan korupsi lagi di genjot dan di bersihkan biar negara kita terbebas dari yang mananya korupsi kolusi dan nepotisme dimulai dari dari atas ke bawah dan dari Bawak ke atas..untuk itu mari kita kawal biar semuanya menyadari bahwa korupsi itu merugikan semua lapisan.” Ungkapnya.

( MH-red)

Berita Terkait

PKBM Maharani Berkomitmen Memberikan Pelayanan Pendidikan Berkualitas
Upacara Kesadaran Nasional, Bupati Dian Umumkan Penganugrahan Predikat Reformasi Birokrasi
Dana BOS Diduga Digasak untuk Kepentingan Pribadi,Kejati Sumut Tangkap dua pejabat Pendidikan
Siap Ubah Wajah Pendidikan Kuningan Lima Program Unggulan “Sekolahku Keren” 
Personil Polsek Bojong Polres Purwakarta Giat Sambang/Binluh di Lapang Pilar Desa Sukamanah*
Ikatan Alumni 1999 SMP 8 Makassar Gelar Buka puasa Bersama
Terima MBG Menu Buka Puasa Siswa SMAN 2 Lahat Merasa Senang
58 Kepala Sekolah di Lingkungan Disdik Majalengka di Lantik Bupati, H. Eman Suherman
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:27 WIB

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:14 WIB

Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Maret-April 2025, Simak dibawah ini

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:21 WIB

Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:06 WIB

SIBER MALIK , ditanda tangani bersama Bupati Majalengka

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:37 WIB

Ketua Repdem Kuningan Di Dampingi Praktisi Hukum LBH Ratu Adil Bertemu Tokoh Pangandaran Bertangan Besi Jeje Wiradinata

Senin, 17 Maret 2025 - 12:16 WIB

Percepat Respon Aduan Masyarakat, Bupati Buka Layanan WhatsApp Melalui Lapor Kuningan Melesat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:04 WIB

Semarak Kreasi Pramuka Ramadhan Kwartir Ranting Subang, ditutup Wabup Tuti

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Hadiri Acara Safari Ramadhan Di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu. 

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Mar 2025 - 19:27 WIB