Sosialisasi Penyaluran BLT DBHCHT Bagi Petani, Buruh tani dan Pengrajin Tembakau
Kuningan, Patrolinews86. Com- Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT), berdasarkan peraturan Mentri keuangan NOMOR 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT, penggunaan DBHCHT yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang hukum dan bidang kesehatan.
Alokasi DBHCHT pada bidang kesejahteraan masyarakat salah satunya berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi petani, buruh tani dan pengrajin tembakau yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam rangka penyalurannya, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH yang diwakili Kepala Dinas Sosial Dr. Deni Hamdani.,M.SI melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Bertempat di Desa Karang Anyar Kecamatan Darma Selasa (23/05/03).
Tujuannya, sebagai publikasi bahwa penyaluran BLT DBHCHT nanti berlangsung transparan. Sebab, disalurkan secara tunai melalui BANK BJB cabang kuningan.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Sosial, pimpinan Bank BJB, Kabag Perekonomian, Para Camat wilayah petani tembakau dan Kepala Desa.
Pada kesempatan itu Bupati memaparkan bahwa penerima manfaat telah tertuang dalam keputusan Bupati NOMOR: 460/KPTS.362-Dinsos/2023 tentang data penerima bantuan langsung tunai.
“Perlu diketahui, bahwa BLT DBHCHT diperuntukan bagi 420 orang petani dan buruh tani tembakau yang tersebar di lima Kecamatan dan sembilan desa di wilayah Kabupaten Kuningan, ” Katanya. Seraya memaparkan bahwa bantuan ini tidak rutin diberikan, jadi tolong di optimalkan untuk pengembangan usaha, sehingga bisa meningkatkan tarap hidup di masyarakat.
Kepala Bidang Linjamsos Diki muspala Sidik,S.Pd.,M.Si. mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi BLT DBHCHT bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pengrajin Tembakau Tahun 2023 ini didasarkan pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 215/Pmk.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, Penggunaan DBHCHT yang Dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Hukum dan Bidang Kesehatan.
Alokasi DBHCHT pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat khususnya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau.
“Tujuan sosialisasi ini sebagai informasi dan bentuk transparansi mengenai BLT DBHCHT yang akan di salurkan langsung kepada 420 petani tembakau, buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau sebagai penerima manfaat melalui BJB Cabang Kuningan, ” Tuturnya. Semoga bantuan BLT DBHCHT bagi 420 bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pengrajin Tembakau diharapkan dapat lebih meningkatkan usaha di sektor pertanian tembakau. Dan bisa meningkatkan tarap hidup yang lebih baik. (Yos)

























