Diduga Kuat Ada Penimbunan BBM Subsidi , diharap APH Turun tangan

- Penulis Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi
Bekasi patrolinews86.com – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor:22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.
Para tersangka terancam pidana penjara, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berdasarkan informasi masyarakat gudang yang berada di jln,Artesis II,RT 002/006,Ciketing udik, kecamatan Bantar gebang,kota Bekasi,Jawa barat.barat. disinyalir jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Dari pantauan di lapangan,gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar.yang sebelumnya berada di dalam tangki modifikasi mobil-mobil  dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.
IMG 20230126 WA0060
Menurut warga yang enggan di sebut namanya mengatakan,dari depan terlihat seperti biasa karena selain di jadikan gudang di depan bengkel, jadi tidak terlihat aktpitas yang mencurigakan
“padahal di belakang rumah ada bangunan seperti gudang  yang di jadikan tempat pemindahan BBM dari mobil mobil modifikasi ke tempat penampungan.
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum mengenduh peninbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman.(jayus)

Berita Terkait

Ribuan Kasus Korupsi Di Indonesia Telah Ditangani KPK, Jangan Dikasihani Sebab Korupsi Ialah Kejahatan Luar Biasa.
Relawan Prabowo Gibran Sorot Kasus OTT KPK Terhadap Pejabat Pemkot Pekanbaru,
Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss
Kapolres Lahat Berkoordinasi Bersama Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Terkait Proses Pleno
Tinggalkan Pesan Terakhir, Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas
Apakah Selalu Kotor Atau Bersih “Politik Di Indonesia”
Pelaku Tawuran Tewas Tertembak, Polda Jateng Jamin Transparansi Penanganan Kasus.
Siswa SD di Kab Subang Meninggal dunia akibat Dibully Kakak Kelas, imbasnya Kepsek di nonaktifkan dari Jabatannya 

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:20 WIB

Bupati Indramayu Nina Agustina Kunjungi Swiss-bellinn Hotel Indramayu

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Proyek P3A Mitra Cai Jaya Makmur Juntiweden Dikerjakan Tidak Sesuai Spek diduga banyak di korup

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:45 WIB

Drs.H.Sumarno, MA : Pendidikan Akhlaq Bagi Siswa/santri Butuh Keteladanan

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:37 WIB

Melalui Cipta Kondisi, Polres Pekalongan Beserta Jajarannya Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pasca Pilkada 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Tiba Di Kupang NTT, Akan Hadiri Tanwir Muhammadiyah Besok.

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:29 WIB

DPW Vox Point Indonesia _ Sikka Besok Akan Kunjungi Masyarakat Terdampak Letusan Gunung Berapi Di Desa Kringa.

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:44 WIB

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda _ Maumere Kembali Beroperasi

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:07 WIB

Kapolsek Bojong dan BPP Gelar Penyuluhan Ketahanan Pangan di Desa Bojong Barat

Berita Terbaru

Polri

Mabes polri syukuran hut polairud ke 74

Rabu, 4 Des 2024 - 18:49 WIB