Poto ilustrasi
Bekasi patrolinews86.com – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor:22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.
Para tersangka terancam pidana penjara, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berdasarkan informasi masyarakat gudang yang berada di jln,Artesis II,RT 002/006,Ciketing udik, kecamatan Bantar gebang,kota Bekasi,Jawa barat.barat. disinyalir jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Dari pantauan di lapangan,gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar.yang sebelumnya berada di dalam tangki modifikasi mobil-mobil dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.
Menurut warga yang enggan di sebut namanya mengatakan,dari depan terlihat seperti biasa karena selain di jadikan gudang di depan bengkel, jadi tidak terlihat aktpitas yang mencurigakan
“padahal di belakang rumah ada bangunan seperti gudang yang di jadikan tempat pemindahan BBM dari mobil mobil modifikasi ke tempat penampungan.
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum mengenduh peninbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman.(jayus)