patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Kalapas Brebes Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aplikasi E-Berpadu, Wujud Sinergi Dengan PN Brebes

Kamis, 19 Januari, 2023
1 min read
0
Kalapas Brebes Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aplikasi E-Berpadu, Wujud Sinergi Dengan PN Brebes

 

WAJIB DIBACA

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi.

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi.

Rabu, 22 Maret, 2023
Razia Pekat Polres Kendal, 5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia.

Razia Pekat Polres Kendal, 5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia.

Rabu, 22 Maret, 2023

*Kalapas Brebes Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aplikasi E-Berpadu, Wujud Sinergi Dengan PN Brebes*

Brebes, Patrolinews86, Com. – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Isnawan, hadir dalam Penanda Tanganan Kerja Sama E-Berpadu yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Brebes, Kamis (19/01).

Sehubungan akan diterapkannya Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) oleh Mahkamah Agung RI, Lapas Kelas IIB Brebes mengikuti Penanda Tanganan Kerja Sama Aplikasi E-Berpadu yang di selenggarakan oleh Pengadilan Negeri Brebes. Kegiatan Penanda Tanganan Kerja Sama ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Brebes.

Dedi Muchti selaku Ketua Pengadilan Negeri Brebes dalam sambutannya beliau menjelaskan mengenai Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) serta Aplikasi E-BerpaduDilansir dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Aplikasi E-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk tahanan secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

Aplikasi E-Berpadu ini, diklaim lebih mudah, murah, akuntabel, dan transparan. Selain itu, juga bisa mempermudah koordinasi antar instansi penegak hukum dalam melayani masyarakat.

(Susi)

 

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi.
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi.

Rabu, 22 Maret, 2023
Razia Pekat Polres Kendal, 5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia.
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Razia Pekat Polres Kendal, 5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia.

Rabu, 22 Maret, 2023
Dengarkan Keluhan Pedagang, Mahasiswa STIK-80 Widya Patria Tama Kunjungi Pasar Kramat
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dengarkan Keluhan Pedagang, Mahasiswa STIK-80 Widya Patria Tama Kunjungi Pasar Kramat

Rabu, 22 Maret, 2023
Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Batang Dilantik untuk Masa Bakti 2023-2028
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Batang Dilantik untuk Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 22 Maret, 2023
480 Rumah, Rutilahu di Kab. Kuningan tersebar di 25 Desa 9 Kecamatan dengan Anggaran Rp. 9,8 milyar
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

480 Rumah, Rutilahu di Kab. Kuningan tersebar di 25 Desa 9 Kecamatan dengan Anggaran Rp. 9,8 milyar

Rabu, 22 Maret, 2023
Aan Berikan klarifikasi terhadap pemberitaan Patroli tentang Rutilahu
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Aan Berikan klarifikasi terhadap pemberitaan Patroli tentang Rutilahu

Rabu, 22 Maret, 2023
Next Post
Ajak Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Sebagai “PENJAGA KASEPUHAN

Ajak Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Sebagai “PENJAGA KASEPUHAN

Sambang patroli, Bhabinkamtibmas Desa Mundu mesigit Tingkatkan ”CAK AIS”

Sambang patroli, Bhabinkamtibmas Desa Mundu mesigit Tingkatkan ”CAK AIS”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist