Kejari Kuningan keluarkan surat penahanan’Terhadap tersangka koropsi Pegadaian Cilimus
Kuningan,Patrolinews86.Com – Kejari Kuningan pada hari Rabu,11 Januari 2023,resmi mengeluarkan surat perintah penahanan,terhadap tersangka dugaan koropsi Pegadaian Cilimus,atas nama DAK.tersangka DAK di duga melakukan tindak pidana koropsi di Pegadaian cabang Cilimus,yakni menahan angsuran krasida,menahan dan mengambil emas pada produk gadai tabungan emas(GTE),sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.749.833.655.Terang kasi Intel kejari Kuningan.Brian Kukuh Mediarto.S.H.,
Masih menambahkan kasi intel,tersangka DAK di tahan,berdasarkan ,surat perintah penahanan Kejari Kuningan No: PRIN T89/M.2.23/Fd.1/01/2023.tanggal 11 Januari 2023.DAK di tahan 20 kedepan di Rutan kelas 11A,hal ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap tersangka,oleh bidang tindak pidana khusus Kejari Kuningan,
Atas perbuatannya tersangka DAK,di jerat pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 ayat(1) hurup B UU no 31 tahun 1999,sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2021,tentang tindak pidana pemberantasan koropsi,Jo pasal 64 ayat(1)KUHP,subsidiar pasal 3 UU no 31 tahun 1999,Jo pasal 64 ayat(1).
Tersangka DAK di ancam dengan ancaman 5 tahun penjara, serta penahanan tersangka DAK Karna telah terpenuhi syarat syaratnya.”terangnya”
Uus(boy).Patroli86.