POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil ungkap kasus Prostitusi anak di bawah umur di kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam kenferensi pers, Senin (03/10/22) pukul 11.30 wib
Jajaran Polres Cirebon Kota, khususnya Sat Reskrim telah berhasil menangkap muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi anak bawah umur di sebuah kos – kosan di daerah pilang, Kecamatan Kedawung, kabupaten cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr M Fahri Siregar SH, SIK, MH mengatakan, kasus prostitusi anak ini terungkap berkat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan hal ini.
“Masyarakat melaporkan bahwa tempat yang sering dijadikan transaksi dan diduga prostitusi ini melibatkan anak,” ungkap Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, tersangka muncikari JT (50) memungut uang sekitar Rp200 ribu dari setiap transaksi.
Sedangkan tarifnya sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 800 ribu setiap kali transaksi.
“Jadi kalau korban sepakat tarif Rp500 ribu, itu yang Rp200 ribu untuk muncikarinya,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Sisera Apriani Panjaitan.
Dalam kasus ini juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu, HP, kartu kunci kamar dan obat kuat. yang disewa pelaku untuk tempat prostusi.
Tersangka dalam menjalankan bisnis prostitusinya dengan menawarkan kepada orang yang telah dikenalnya dan tidak melalui online.
Atas perbuatannya, tersangka muncikari berinisial JT diancam pasal 88 juncto 76 I atau pasal 88 juncto 76 F, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ungkap kapolres.
( Dedi )
























