Kab. Indramayu, Patrolinews86.com – Kejadiannya bermula dari tindakan emosi dan cepat marahnya Kartono yang tidak terkontrol, serta hanya karena persoalan ada orang lain yang mengontrak rumah kakaknya yang lain yang di akuinya kalau dirinya juga masih mempunyai hak atas rumah tersebut hingga kasus pidana penganiayan muncul dan bermula. hal itu dijelaskan pada Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomer STBPL / 0 / 365 / III / 2014 / SPKT 1 yang dibuat oleh Aiptu Asep Aminudin, selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu 1 Kepolisian Resort (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada hari Jum’at 28 Maret 2014 perkiraan pukul 18.30 WIB Pelapor yang saat kejadian masih hidup (saat berita ini dibuat sipelapor yang bernama Nursita sudah meninggal dunia pada 15 April 2014, Red) bernama Nursita yang usianya saat kejadian adalah 61 Tahun diberitahu oleh tetangganya. kalau orang yang mengontrak rumah telah di usir oleh 3 orang, yakni Cantel, Toyib, dan Kartono (Terlapor) karena merasa masih mempunyai hak atas rumah yang dikontrakan dan heler (penggilingan padi). selang beberapa saat, Nursita (pelapor) yang saat kejadian sedang berada dirumahnya didatangi oleh ketiga orang yang disebut diatas tadi dan langsung menuduh pelapor mengontrakkan rumah tanpa seijin kakaknya yang bernama Haji Taspan. namun tuduhan tersebut dibantah Nursita dengan mengatakan bahwa perihal mengontrakkan (menyewakan) rumah tersebut sudah seijin Haji Taspan, namun Kartono si terlapor tetap emosi dan mengganjal kaki dan menyikut (sikut tangan) ke dada pelapor yang sudah lanjut usia yang notabenenya adalah kakak kandungnya sendiri hingga terjatuh.

Tidak cukup dengan perbuatan tadi, Kartono yang diprovokasi Cantel dan Toyib akan menginjak Nursita kakaknya namun bisa dihindari oleh sang kakak dan dihalangi serta dilerai oleh Rakiyah menantu pelapor Nursita yang saat itu ada menyaksikan keributan antara mertuanya dan Kartono. dan saat itu datanglah seseorang yang bernama Tohari yang merupakan sesepuh setempat, hingga Kartono tidak lagi melanjutkan penganiayaan kepada kakak kandungnya tersebut.
Atas kejadian yang terjadi dihalaman rumah korban yang terletak di RT 12 RW 002 Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat yang menimpanya, Nursita sang korban melaporkannya selang 3 hari yakni pada tanggal 31 Maret 2014. hal tersebut diceritakan kembali oleh anak pertama korban bernama Warsono yang di dampingi pamannya yang bernama Haji Taspan kepada wartawan media ini pada hari Kamis 29 September 2022 dikediaman temannya, bahkan sang anak korban menambahkan keterangan kalau saat itu Cantel dan Toyib memprovokasi Kartono dengan ucapan “bunuh saja”. sang anak yang masih tidak terima dengan kejadian penganiayaan yang dialami orangtuanya masih berharap adanya keadilan, karena hingga saat ini sang pelaku Kartono masih melenggang bebas. muncul dugaan, walau terucap dari mulut Haji Taspan yang adiknya pelapor dan kakaknya terlapor ini tentang setiap kali masalah ini di buka di tahun-tahun setelah tahun 2014 itu. selalu bisa “di tanggulangi” oleh Kartono dengan “uang

apa karena itulah juga ya, kasus penganiayaan kakak saya Nursita dari tahun 2014 sampe sekarang nggak ada perkembangan. bahkan terkesan seperti di peti es kan, karena Kartono sipelaku penganiayaan dan terlapor tersebut masih bebas diluaran” pungkas Haji Taspan sambil menampakkan wajah kekesalan.
Untuk itu dirinya berharap laporan yang dulu itu bisa secepatnya di proses agar ada kejelasan hukum, (Kusyadi)


























