Hangat diperbincangkan : Oknum Perangkat Desa Sampora diduga Lakukan Pemotongan BLT BBM Ke Setiap Penerima Bantuan

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuningan,patrolinews86.com. Bantuan sosial tunai (BLT BBM) sejumlah Rp.500.000 yang dibagikan kepada penerima manfaat warga Desa Sampora Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dipotong Rp 100.000.

Menurut salah satu warga Desa Sampora yang berinisial Oi (45) mengatakan,untuk pemotongan yang dilakukan oleh aparat desa beralasan akan diberikan kepada warga sampora yang belum pernah menerima bansos.
Itu diambil oleh perangkat desa setempat, dengan alasan buat bantuan warga yang tidak mendapatkan, yang Rp 100.000,” kata Oi saat ditemui di rumahnya, di Desa Sampora kamis (15/09/22).

Setelah dikomfirmasi oleh awak media patroli kepada krepala desa sampora (PJS) Ida dan seluruh perangkat desa mengiyakan pemotongan itu,yang dilakukan beberapa waktu yang lalu sesudah BLT BBM dibagikan oleh petugas Pos senilai Rp 500.000 Maka Rt dan Kadus setempat mengkondisikan sekaligus mengkordinir pemotongan senilai Rp.100.000 kepada penerima bantuan dengan dalih untuk pemerataan bagi warga yang tidak mendapatkan,”ungkap perangkat desa.

hal senada di katakan PJS Kades bahwa benar ada kejadian pemotonganntersebut tetapi pihaknya tidak sama sekali mengarahkan untuk hal itu.
” itu inisiatif lingkungan atas dasar musywarah pihak rt/ Rw hanya mengkordinir,”tegas PJS Iades Sampora

padahal tidak ada aturan dan arahan kesana,itu hanya kebijakan yang dikeluarkan oleh perangkat desa untuk warga yang tidak mendapatkan bantuan.
sudah jelas pemerintah pusat tidak ada toleransi dan kebijakan diwakilkan apalagi untuk pemotongan bantuan tersebut,”pungkasnya.(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB