Boyolali – Patrolinews86.com.
Setiap tahun, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 ini, narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif mendapatkan hak remisi. Dari 172 orang warga binaan Rutan kelas IIB Boyolali, 81 diantaranya mendapatkan remisi dengan besaran remisi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
Sementara 91 yang lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif seperti banyak yang belum incraht.( Samira,Slamet )























