Ops Libas Polsek Gunungjati Ciko, Butuh Waktu 3 jam Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sesaat setelah menerima laporan masyarakat. Kapolsek gunungjati AKP Abdul Majid, SH memimpin langsung penyelidikan kasus pembacokan diwilkumnya.

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama ( SMP) di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon jadi korban pembacokan dari pelajar Sekolah lain saat hendak pulang kerumah. Terjadi Pada hari Kamis 02 Juni 2022 diketahui jam 10.30 wib di blok kemaen termasuk Desa buyut Kec.Gunung Jati Kab.Cirebon.

” Kami sat reskrim Polsek Gunungjati Polres Cirebon Kota Polda Jabar, segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Dalam waktu 3 jam, pelaku terdiri dari 2 (dua) orang sudah bisa di amankan “. Jelas AKP Abdul Majid, SH. Jumat (03.06.22).

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menyampaikan ” Apresiasi untuk Kapolsek Gunungjati dan jajarannya. Beberapa kali mampu mengungkap kasus selama Ops Libas Lodaya 2022. Apalagi ungkap kasus saat ini, mampu menangkap pelaku dalam waktu 3 jam. Ini hebat dan luar biasa “. Ungkap Akpol 2002 Ciko ini.

Lanjut Fahri ” Korban mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat senjata tajam yang di bacokan oleh Pelaku dan korban menderita patah tulang di bagian tangan sebelah Kanan akibat terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya “. Papar Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid, SH.

Lanjut Majid ” korban *RI*, Lk, 16 th, pelajar, Kec Gunungjati Kab Cirebon “.

” pelaku pembacokan tersebut adalah Warga, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Inisial *GR* (16), Lk, pelajar dan inisial *GTP* (13) lk, pelajar. Keduanya kita amankan, dirumahnya dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sebuah sepeda motor,” ujar AKP Abdul Majid, SH.

Meski pelaku masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya karena melanggar hukum, pelaku tetap diancam dengan KUHPidana. Tambah Kasi humas Polres Ciko.

Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana. Dan juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan sehubungan para pelaku masih anak-anak. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

( Dedi )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru