SEMARANG, Patrolinews86.com – Polda Jateng Selalu menghimbau kepada masyarakat, Selain bahan peledak untuk mercon dan petasan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin.minggu(17/04/2022)
Selain bisa mengganggu penerbangan, juga bisa dipidanakan, karena melanggar pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Di bulan Ramadan ini kita akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan dengan sasaran petasan. Kemudian miras dan penyakit masyarakat lainya.
( Tim Patrolinews86.com )
























