Dari hasil sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Serda Sandi Julian dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama 10 bulan dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 144-K/PM II-08/AD/IV/2019 tanggal 26 Agustus 2019, sedangkan Serda Ibrahim Zarman dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 43-K/PM II-08/AD/I/2022 tanggal 2 Februari 2022.
Pada saat pelaksanaan upacara PDTH, Serda Sandi Julian tidak hadir karena sampai dengan saat ini Serda Sandi Julian belum tertangkap dan belum menjalani hukuman.
Dalam amanatnya, Danpusitelad Brigjen TNI Asep Abdurachman, S.E., M.M., menyampaikan bahwa, “Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh pimpinan Angkatan Darat sebagai komitmen dalam rangka menegakkan aturan di lingkungan TNI Angkatan Darat.”
Danpusitelad menambahkan, hal tersebut agar menimbulkan efek jera kepada personel yang bersangkutan dan sebagai pembelajaran kepada prajurit lainnya.
“Hidup itu adalah pilihan dan semua pilihan pasti ada konsekuensinya, oleh karena itu ketika kita sudah memilih jalan hidup sebagai prajurit maka harus patuh pada semua aturan yang berlaku di lingkungan Angkatan Darat dan jangan ceroboh dalam melakukan tindakan serta mengambil keputusan sepintas yang akan berbuah penyesalan dikemudian hari,” pungkasnya. (Bagpam Pusintelad)
Halaman : 1 2
























