Kuningan,Patrolinews86.Com.- Memaknai tentang idealita pada hakikatnya mudah. Idealita itu memiliki makna ‘apa yang seharusnya didapatkan/diperoleh’. Wartawan dituntut mengembangkan profesi jurnalistiknya untuk mencerdaskan bangsa. Moralitas merupakan keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau masyarakat. Moralitas adalah sikap hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriah. Moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan ia mencari keuntungan.
Disamping itu, tugas wartawan dan media tidak sebatas berperan sebagai penyampai informasi kepada masayarakat semata, tetapi lebih dari itu, wartawan dituntut sesuai dengan moral (etika) jurnalistiknya dapat melahirkan berita-berita yang mampu membuat masyarakat memahami dan mengambil pelajaran yang berguna dari berita yang dipublikasikan.
Moralitas Wartawan
Moral adalah sikap dan perilaku ideal berdasarkan pertimbangan akal yang dimiliki manusia. Hanya moral yang baik dan keberhati-hatian yang dapat menolong seorang wartawan dalam urusan apapun.
Moralitas dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etika atau adat sopan santun. Dalam batasan pengertian tersebut, maka moral bisa untuk dimensi duniawi dan bisa untuk ukhrawi.
Peran wartawan yang dianggap sebagai penyampai informasi lewat tulisan, harus mengedepankan moral kewartawanannya secara benar sesuai dengan yang diamanahkan oleh kode etik jurnalistik itu sendiri. Disamping itu, wartawan yang juga sebagai agen perubahan sosial (agent of social change) berkewajiban melakukan perubahan perilaku sosial masyarakat menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Nilai-nilai profesional bagi wartawan sebagaimana tercantum dalam setiap kode etik pers adalah akurasi, objektivitas, dan keseimbangan.
profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagi cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
Profesionalisme ditandai dengan kualiti rasa bangga akan profesi yang dipegannya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya.
Profesionalisme jurnalistik kemampuan seorang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalis berdasarkan aturan sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalisme (KEJ).
Konsekuensi adalah tindakan yang didapat atas sebuah kesalahan dalam melakukan kerja-kerja jurnalis. Sehingga, berdampak pada sebuah sanksi. “(20/03/2022)
(Deden Sudiana)
























