Halangi Tugas Jurnalis, Kuasa Hukum PPWI: Polres Lamtim & Polda Lampung diduga Melanggar UU Pers

Minggu, 20 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,Patrolinews86.com – Penganiayaan beberapa jurnalis yang terjadi pada saat penangkapan Alumni Lemhannas Wilson Lalengke di Polda Lampung pada Sabtu (12/3/2022) diduga melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Advokat PPWI mengatakan, jurnalis yang meliput penangkapan Wilson Lalengke yang sedang melakukan tugas jurnalistik namun turut ditangkap dan ditahan di Polda Lampung. “Pengakuan dari salah satu korban yang juga anggota PPWI mengatakan, ia ditonjok (dipukul) mukanya hingga luka,” katanya menirukan pengakuan korban, pada Minggu (20/3/2022).

IMG 20220320 WA0100

Jurnalis yang mengalami penyiksaan itu mengatakan tidak bisa visum karena harus ada pengantar dari pihak kepolisian. “Melaporkan ke polisi tidak bisa karena yang melakukan adalah oknum (polisi) juga,” lanjutnya.

Dikutip dari Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan; setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal itu.

Sedangkan Pasal 4 berbunyi
– (1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
– (2) Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
– (3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
– (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. (As/red)

Berita Terkait

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.

Senin, 20 Apr 2026 - 09:34 WIB