Polsek Cibeureum Polres Kota Sukabumi mengamankan oknum pelajar sekolah menengah pertama yang diduga melakukan penistaan agama

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Cibeureum Polres Kota Sukabumi mengamankan oknum pelajar sekolah menengah pertama yang diduga melakukan penistaan agama

Sukabumi,patrolinews86.com
“Terhadap dugaan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW, kami dari pihak Polres Kota Sukabumi telah mengamankan terduga pelaku dan memeriksa beberapa saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, Akp Yanto Sudiarto saat ditemui awak media di Mapolsek Cibeureum.

Ia menuturkan, dugaan pelecehan terhadap Junjungan umat Muslim tersebut dilakukan terduga pelaku yang diketahui masih di bawah umur melalui voice note hingga tersebar di aplikasi WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 9 malam.

“Dugaan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW ini diketahui pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar jam 9 malam. Ada voice note yang diduga melecehkan nabi Muhammad. Maka dari itu, pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh pihak keluarganya karena memang pelaku ini masih dibawah umur,” tutur Yanto.

Ia memastikan kasus dugaan penistaan agama tersebut akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, masih kita dalami. Ada saksi yang diperiksa yaitu dua orang temannya termasuk pihak keluarganya dan pihak sekolah,” terangnya.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum siswa Sekolah Menangah Pertama tersebut turut menyita perhatian Kemenag dan MUI Kota Sukabumi.

“Tadi pihak Kemenag dan MUI pun datang ke Polsek Cibeureum, melihat seperti apa dan berdiskusi, dan dari hasil diskusi tadi tentunya masih dalam pemeriksaan, mungkin nanti ke depan bisa ditindak lanjuti, baik dari pihak Kemenag, MUI dan polri,FI

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru