Kuningan,Patrolinews86.Com.-
Lahan Hutan Kota Desa Garatengah Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan menjadi polemik dan perlu Perlu disoroti dan diluruskan Pasalnya 105 M2 Lahan hutan tersebut terkena terasering Jalan Project Dinas PUPR kabarnya tidak jelas pembebasannya serta tidak ditempuh aturannya.
Ada beberapa Hal yang dianggap belum memenuhi syarat dan ketentuan terkait pembebasan lahan untuk terasering.(18/03/2022).sehingga pembebasan itu menjadi polemik di internal desa.
Dimana ada ketentuan dan aturan yang harus ditempuh oleh Pemdes Garatengah terlebih dahulu, Artinya sebelum proses pelaksanaan tukar menukar pihak pemerintahan Desa Garatengah dan Pihak Terkait semestinya harus mensosialisasikan terlebih dahulu ke warga tetapi kabarnya ini mah malah langsung antara dinas PUPR Dengan desa.Tentu dengan adanya pembebasan itu karena tidak ada aturan yang ditempuh dan kabarnya rekom bupati pun tidak ada akhirnya menjadi polemik dan diperbincangkan .

Menanggapi hangatnya masalah itu , awak media berusaha minta kejelasannya kepada kepala Desa Garatengah Ncih S.H namun beliau selalu sulit dihubungi dan terkesa selalu menghindar bahkan dihubungi melalui Watsapp atau sambungan seluler jawaban nya malah mengarahkan ke (Kadis PUPR) Ridwan ataupun ke Kecamatan Japara (PLT) Shandi.
Begitu juga awak media berkali-kali menghubungi Kadis PUPR melalui sambungan seluler maupun watsapp dengan nomor 0812-2366-**** sama sekali tidak direspon, pada ahirnya menyambangi kantor Kecamatan Japara dan untuk dipintai kejelasanya terkait terasering lahan hutan kota Desa Garatengah yang heboh itu, (PLt ) Shandi mengiyakan dan membenarkan terkait pelepasan lahan hutan kota yang notabene nya lahan kas Desa.
Shandi juga menyayangkan sekali pembebasan lahan tersebut tanpa menempuh prosedur dan aturan terlebih dahulu sehingga jadi perbincangan padahal dirinya sudah mengingatkan dan menyarankan beberapa kali kepada kepala desa Garatengah dan Kadis PUPR Untuk mengurus Surat-Surat dan berita acara untuk Rekom Bupati, Sebelum transaksi penerimaan penggantian uang pembebasan lahan hutan kota yang nominalnya kurang lebih 40 Jt,“ ungkapnya.
Menurut salah satu Angota BPD Garatengah yang tidak mau disebut kan namanya mengatakan, berdasarkan keluhan dari beberapa warga adanya dugaan permainan atau rekayasa dalam proses tukar guling tanah kas desa tersebut. Pihaknya meminta kepada kepala desa dan panitia untuk menunda proses tukar guling tanah hingga mendapatkan kejelasan hukum. Pasalnya, pihaknya menilai banyak prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami melihat prosedur yang dijalankan masih banyak cacat hukum. Salah satunya masih banyak tahapan yang tidak dilalui,” tuturnya.
“Seperti tidak adanya musyawarah desa (musdes) yang ada hanya beberapa gelintir orang dekat kepala desa yang hadir saja.
Selain itu, tidak ada berita acara tanah pengganti yang relevan. Artinya, tanah pengganti tersebut tidak lebih produktif dari tanah kas desa tersebut karena nilainya yang berbeda.
Dan yang terpenting , tukar guling tanah ini hanya untuk kepentingan kelompok bukan sebagai kepentingan umum. “Bahkan, perdes terkait tukar guling tanah diduga juga belum ada.
Karena ketika rekom dari bupati sudah turun, pemdes seharusnya membuat perdes. Nah, ketika kepala desa ditanya soal perdesnya, dia menjawab tidak perlu perdes. Cukup surat keputusan desa saja,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pada Bab III tentang tukar menukar. Bahwa tukar menukar tanah kas desa itu hanya untuk kepentingan umum. Sedangkan terkait tukar guling tanah kas Desa Garatengah tidak masuk dalam kategori pada peraturan tersebut. “Menurut kami dalam proses tukar guling tanah ini, hanyalah untuk kepentingan kelompok, bukan kepentingan umum,” tambahnya.
Sementara itu Ketua BPD saat di konfirmasi melalui sambungan seluler, menjelaskan ,proses tukar guling tanah ini belum ada kesepakatan antara Pemdes dan BPD Apalgi belum ada berita Acaranya, saya juga selaku ketua belum menandatangani apa-apa dan terkait penerimaan uang pun pihaknya tidak dikasih tau,” tegasnya.
pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah adalah bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.
Ketidakpatuhan dari beberapa pihak yang memangku kepentingan inilah dapat menimbulkan problematika pada kemudian hari.
Pelepasan hak atas tanah kawasan hutan juga telah ditegaskan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan.
“Untuk itu tidak ada alasan bagi setiap orang/pihak untuk tidak patuh terhadap ketentuan tersebut.
“Tutupnya.
( Deden Sudiana )


























