Ciamis patrolinews86.com – Kemelut masalah Pemanfaatan Aset Tanah Milik Provinsi Jawa Barat, antara MWCNU PANAWANGAN dan Pemerintah desa Cinyasag menghangat.
Ketua MWCNU KEC PANAWANGAN E Irfan Irfansyah S.Pd.I M.Pd di dampingi langsung sama Ketua LPBHNU Kab Ciamis dan Ketua LPBHNU PWNU Jawa Barat untuk memberikan pernyataan dan menyampaikan ketidak sesuaian dengan kesepakatan dan pihak desa sudah melanggar ketentuan sewa aset daerah yang tidak mengikuti aturan dari propinsi Jawa barat.
Padahal PCNU Ciamis yang langsung di wakili oleh ketua tanfidz mwcnu Panawangan ust e Irfan Irfansyah yang menjalankan mandat beliau memproses sesuai aturan yang berlaku mulai dari mengajukan proposal permohonan dari tahun 2023 sampai awal 2026 sudah beres dan mendapatkan kesepakatan melalui team propinsi yang melaksanakan verifikasi ke lapangan.
Tapi di luar nalar dan ada dugaan ijin pemanfaatan tanah yang sudah disepakati diduga ada provokator sehingga menjadi masalah dan dengan bangganya mengatakan ijin yang sudah ada bagi PCNU diakuinya belum adanya surat kepastian pemilik lahan yaitu dinas binamarga propinsi Jabar tapi sudah di kuasai oleh NU dengan bangganya dan merasa jadi pemenang langsung menggarap lahan tersebut di Beko dan di boplang bahkan langsung memasang pedemen , padahal saudara ketua mwcnu belum mengijinkan dan menyepakatinya. Bahkan terkesan dirinya mau merebut apa yang sudah di kuasai oleh PCNU atas ijin Binamarga provinsi .
Seandainya ini masih berkepanjangan PCNU akan segera mengkaji masalah ini dan penegak hukum khususnya bantuan hukum dari lpbhnu propinsi Jawa barat akan membantu dan turun tangan untuk membantu masalah ini yang mana kita sudah dapat ijin hak pake sementara mereka seolah olah mau merebut dan menyerobot lahan tersebut yang sudah dapat ijin ini..” ucap ustad airfan.
Inilah contoh surat undangan yang dilayangkan dinas Binamarga
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT melalui DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG Jalan Asia Afrika Nomor 79 Telp. (022) 4231603-4204583
Akhirnya mengundang kedua belah pihak antara…. Dan ….. Sesuai surat yang dilayangkan. Dengan nomor 268/TU.04/Keu&Aset tertanggal Bandung, 3 Februari 2026
Daftar Terlampir Undangan Kesepakatan Bersama Terkait Pemanfaatan Aset Tanah Milik Provinsi Jawa Barat.
Selain dari pada atu sekaligus menindaklanjuti surat Kepala Koperasi Desa Merah Putih Cinyasag nomor : 493.2/003/kdmp/2025 tanggal 31 Desember 2025 Hal Permohonan Izin Penggunaan Tanah Aset Daerah untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih dan surat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Ciamis nomor : 445/PC.Tanf/A.I/D-20/1/2026 perihal Tindak Lanjut Putusan Akhir rencana pemanfaatan aset tanah milik/dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Blok Cigangsa, Dusun Cikirip RT. 005 RW. 008 Desa Cinyasag Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis serta dalam rangka memperoleh kesepahaman dan kesepakatan bersama para pihak terkait, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri kegiatan kesepakatan bersama yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal
: Kamis, 05 Februari 2026.
Waktu
: 09.00 WIB s/d selesai.
Tempat
: Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Jl. Asia Afrika No. 79 Kota Bandung.
Agenda
: Pembahasan. kesepakatan bersama terkait pemanfaatan aset tanah milik Provinsi Jawa Barat.
Mengingat pentingnya kegiatan dimaksud, kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu tepat waktu agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT
Ditandatangani secara elektronik oleh:
KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN
RUANG PROVINSI JAWA BARAT,
AGUNG WAHYUDI, S.T., Μ.Τ., Μ.Μ. Pembina Utama Muda
Lampiran
SURAT KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT
Nomor :
268/TU.04/Keu&Aset
Tanggal :
3 Februari 2026
Perihal :
Undangan Kesepakatan Bersama Terkait Pemanfaatan Aset Tanah Milik Provinsi Jawa Barat.
DAFTAR PENERIMA SURAT
1. Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Provinsi Jawa Barat;
2. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V;
3. Kepala Desa Cinyasag Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis Jawa Barat;
4. Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Panawangan (E. Irfan Irfansyah, S.Pd.I., M.Pd);
5. Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Cinyasag Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Nurdin, S.Pd).
KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT
Ditandatangani secara elektronik oleh:
KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT,
AGUNG WAHYUDI, S.T., M.T., Μ.Μ.
Pembina Utama Muda
Itulah salah satu bunyi surat yang dilayangkan oleh Binamaega PROV Jawa barat terkait kemelut pemanfaatan aset tanah yang kini jadi sengketa

Lip red














