Dalam rapat koordinasi tersebut Ketua BAZNAS Kuningan Drs. H.R Yayan Sofyan M.M mengungkapkan bahwa penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah Syari dan regulasi yang berlaku .
“dalam rapat koordinasi Penetapan zakat fitrah tahun ini tentu selain dari kesepakatan bersama dewan syariah kami juga memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, diantaranya PMA (peraturan Menteri Agama) No 52 tahun 2014,” paparnya.
Diketahui bahwa Dalam regulasi PMA (peraturan Menteri Agama) no 52 Tahun 2014 tentang tata cara perhitungan zakat maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1) bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg / jiwa, kemudian ditambah dalam pasal 30 ayat (3) bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg .
Ia juga juga berharap bahwa penghimpunan zakat fitrah di Kabupaten kuningan dapat berjalan maksimal sesuai dengan hasil keputusan dan amil,”Tandasnya.
(Deden Sudiana)
Halaman : 1 2
























