Kuningan,PatroliNews86.Com – BAZNAZ Kabupaten Kuningan tetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022. Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Kamis (17/3/2022).
Dalam rapat koordinasi tersebut yang dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di kabupaten kuningan adalah sebesar Rp. 25.000,- .
“Alhamdulilah telah disepakati bersama bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 25.000,- per jiwa,” ungkapnya.
Sekda menambahkan, Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah. dan Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya supaya dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat khususnya fakir miskin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























