Cirebon patrolinews86.- com Kepala sekolah SMPN I Talun yang bernama Sunarto diduga jarang ada ditempat, kenyataan itu disampaikan oleh beberapa rekan wartawan di Cirebon seperti di katakan Andi.K. dari wartawan media SBI (sahabat bayangkara indonesia) yang sering ingin menemui kepala sekolah baik dulu waktu di Smpn sumber 3 ataupun sekarang di SMPN I Talun Kec.Talun Kab.Cirebon ketika ingin di wawancara terkait penyaluran dana BOS ( bantuan oprasional sekolah ) masa pandemik Covid 19) waktu dirinya di SMPN 3 Sumber.
Kenyataan itu ternyata benar dan dialami oleh rekan rekan Patrolinews86 dan media Jayantaranews, beberapa kali ingin menemui kepala Sekolah SMPN I Talun yang bernama Sunarto yang bersangkutan selalu tidak ada ditempat dan selalu berhadapan dengan guru yang khusus bagian menerima tamu.
Yang menurut dia (penerima tamu) bahwa bapak sedang tugas keluar dan hanya itu yang selalu diucapkan oleh penjaga penerima tamu, padahal kata beberapa guru bapak ada bahkan kemarin juga ada dan mimpin rapat. Cuma sayangnya apa yang disampaikan oleh penjaga resepsionis sperti itu bilang tidak ada ,beberapa awak media juga tidak enak kalau maksa masuk, yang pada akirnya mencoba komunikasi keesokan harinya . Tetapi setelah dicoba beberapa hari berturut turut mencoba di gubungi selalu itu itu aja yang di jawab oleh penjaga resepsionis, sehingga timbul dugaan apakah hal ini sudah diseting diarahkan supaya tidak boleh menerima tamu atau ada hal lain atau juga dia merasa alergi dengan awak media ?
Yang jelas apapun yang terjadi hal seperti itu hawatir akan menjadi preseden buruk dalam kepemimpinannya apalagi kalaupun ia dirinya jarang masuk di kantor khawatir akan terbentur dengan aturan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai PNS yang dirubah dengan peraturan pemerintah PP 94 Tahun 2021 salah satunya pasal
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diatur dalam Peraturan Menteri dengan sangsi BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 8
- Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
- Hukuman Disiplin ringan;
- Hukuman Disiplin sedang; atau
- Hukuman Disiplin berat.
- Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)selama 12 (dua belas) bulan.
- Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS..//dhian st/Raharjo
Post Views: 47