Anggaran Banprov tahun 2021 Sukses Direalisasikan Desa Padabeunghar

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cirebon,patrolinews86.com-Pemerintah Desa (Pemdes) Padabeunghar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan berhasil merealisasikan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar (Banprov) tahun anggaran 2021 untuk enam kegiatan. Besarnya banprov yang diterima Desa Padabeunghar mencapai Rp130 juta. Enam kegiatan yang dibiayai banprov itu Rehab balaidesa Padabeunghar Rp 74.000.000,- , Sapa warga 4 rw dan satu koordinator Rp 3.000.000,-, tunjangan kinerja perangkat desa dan operasional Rp 22.500.000,-, 4 posyandu dan Pokjanal Rp 8.000.000,-, tunjangan BPD Rp 5.000.000,- dan untuk pengadaan Bilboard Rp 17.500.000,- ungkap Sekdes Debi Sugianto ketika di wawancarai oleh media ini Senin, 31 Januari 2021.
Pertama Rehab balaidesa Padabeunghar Rp 74.000.000,-.

Kegiatan kedua pembiayaan untuk program sapa warga berupa pembelian pulsa untuk 4 ketua RW dan satu koordinator, Kegiatan ketiga pemberian tunjangan untuk perangkat desa, kegiatan keempat untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu berikut pokjanal, TPAPD, TPBPD dan untuk pengadaan Bilboard.

“Atas nama masyarakat Desa Padabeunghar, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kuningan dan Pemprov Jabar yang telah mengupayakan bantuan dana dari provinsi tesebut. Besar Harapan Kami, Besar Banprov bisa ditambah. Kami yakin, bantuan ini dapat mendatangkan manfaat bagi kami,” tutur Sekdes Debi Sugianto diakhir perbincangan dengan awak media ini. (Budi nuriman)

Berita Terkait

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Berita Terbaru