Dikatakan Ipda Tamerin, kejadian pencurian itu sendiri ketahui saat korban bangun dari tidurnya kemudian melihat jendela kamar terbuka dan melihat handphone miliknya yang di letakkan di lantai sudah tidak ada. Dan kemudian korban juga mengecek handphone satunya yang dia letakkan di sela-sela kasur juga tidak ada ditempatnya. Kemudian korban kembali memeriksa barang lain dan ternyata uang yang berada di dompet miliknya yang dia letakkan di atas meja juga sudah tidak ada.
Saat memeriksa seluruh rumah ternyata pintu samping rumah korban tersebut dalam keadaan terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paninggaran untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Ipda Tamerin. (HMS/Idris)
Halaman : 1 2


























