Menurut Kasat Lantas, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang karena selain bising juga mengganggu ketertiban umum, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat dan pelajar khususnya agar tidak menggunakan knalpot brong akan tetapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Hal ini demi menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum,” ujarnya.
.
Kasat Lantas juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban di lapangan serta akan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya para pelajar di sekolah-sekolah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas.
“Para pelajar sangat rentan, makanya setiap saat kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar nantinya para pelajar di Kota Tegal bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu lintas,” imbuh Kasat Lantas.
Selain akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot brong dengan tindakan berupa penilangan, kami juga terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah sekolah dan masyarakat Kota Tegal. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kasat Lantas.(HMS/Kabiro Brebes Susi).
Halaman : 1 2
























