Kota Tegal, Patrolinews86,com. – Sat Lantas Polres Tegal Kota terus menggelar patroli guna ciptakan kamseltibcarlantas sekaligus untuk penindakan terhadap pelanggaran kasat mata terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.
Di samping kegiatan patroli dan penindakan langsung di lapangan terhadap para pelanggar, Satlantas Polres Tegal Kota juga melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang pelarangan penggunaan Knalpot Brong dengan sasaran para pelajar ke sejumlah sekolah yang ada di Kota Tegal salah satunya di SMK Negeri 2 Jl. Wisanggeni Kelurahan Kejambon Kota Tegal, Rabu, (19/1/2022).
Hal ini dilaksanakan sebagai langkah preventif agar para pelajar yang biasa menggunakan kendaraan bermotor selalu tertib berlalu lintas diantaranya memakai Helm dan melengkapi surat-surat dalam berkendara seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika, SIK, MH sesaat setelah kegiatan sosialisasi di SMK Negeri 2 Kota Tegal menyampaikan, bahwa sebagian pengguna knalpot brong itu adalah kalangan anak muda dan para pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan kami dari Polres Tegal Kota merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong,” ungkap Kasat Lantas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya























