Kendaraan Berknalpot Brong Akan Ditindak, Karena Langgar Spektek dan Mengganggu Ketertiban Umum

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Patrolinews86.com – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah secara konsisten akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah.

Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Sat Lantas Polres Tegal Kota juga tidak ketinggalan akan melakukan tindakan yang sama, yakni akan menindak kendaraan bermotor yang kebanyakan didominasi oleh sepeda motor roda dua yang berknalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika, SIK, MH menyampaikan, bahwa jajaranya setiap hari akan melaksanakan patroli di wilayah Kota Tegal, dan apabila dalam kegiatan patroli menemukan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong, maka akan langsung diadakan penindakan berupa penilangan.WhatsApp Image 2022 01 13 at 13.11.29

“Anggota Satlantas setiap hari melaksanakan patroli, dan apabila dalam kegiatan tersebut menemukan pelanggaran kasat mata berupa pengunaan knalpot brong, maka anggota akan menindaknya dengan tegas namun humanis yaitu berupa tilang, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan yang standar setelah sidang, “terang Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitarnya, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas namun dengan cara yang humanis, karena penggunaan knalpot brong sudah meresahkan masyarakat. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik,” tambahnya.

Setiap kendaraan lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik, penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi yang berkendara, harus tetap mentaati aturan berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ,”pungkas Kasat Lantas.(HMS/Kabiro Brebes Susi).

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:04 WIB

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/