patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home REGIONAL

Kendaraan Berknalpot Brong Akan Ditindak, Karena Langgar Spektek dan Mengganggu Ketertiban Umum

Kamis, 13 Januari, 2022
1 min read
0
Kendaraan Berknalpot Brong Akan Ditindak, Karena Langgar Spektek dan Mengganggu Ketertiban Umum

Kota Tegal, Patrolinews86.com – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah secara konsisten akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah.

WAJIB DIBACA

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Sabtu, 26 November, 2022
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 3 November, 2022

Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Sat Lantas Polres Tegal Kota juga tidak ketinggalan akan melakukan tindakan yang sama, yakni akan menindak kendaraan bermotor yang kebanyakan didominasi oleh sepeda motor roda dua yang berknalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika, SIK, MH menyampaikan, bahwa jajaranya setiap hari akan melaksanakan patroli di wilayah Kota Tegal, dan apabila dalam kegiatan patroli menemukan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong, maka akan langsung diadakan penindakan berupa penilangan.

“Anggota Satlantas setiap hari melaksanakan patroli, dan apabila dalam kegiatan tersebut menemukan pelanggaran kasat mata berupa pengunaan knalpot brong, maka anggota akan menindaknya dengan tegas namun humanis yaitu berupa tilang, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan yang standar setelah sidang, “terang Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitarnya, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas namun dengan cara yang humanis, karena penggunaan knalpot brong sudah meresahkan masyarakat. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik,” tambahnya.

Setiap kendaraan lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik, penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi yang berkendara, harus tetap mentaati aturan berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ,”pungkas Kasat Lantas.(HMS/Kabiro Brebes Susi).

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: knalpot Brong
SendShareTweet

Related Posts

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
REGIONAL

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Sabtu, 26 November, 2022
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
REGIONAL

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 3 November, 2022
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
REGIONAL

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Kamis, 15 September, 2022
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
REGIONAL

Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.

Rabu, 27 Juli, 2022
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
REGIONAL

Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta

Selasa, 21 Juni, 2022
Kapolres Cirebon kota Melepas Bakti Sosial Religi dan Bansos 500 Paket dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76
REGIONAL

Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Senin, 20 Juni, 2022
Next Post
Kendaraan Berknalpot Brong Akan Ditindak, Karena Langgar Spektek dan Mengganggu Ketertiban Umum

ISU PENGHAPUSAN GAJI HONOR POL PP MENGHEBOHKAN

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist