Pasutri di Brebes di Amankan Polisi Usai Nekat Gelapan 13 Mobil

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes,Patrolinews86.com – Kasus penggelapan mobil terjadi di kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang dilaukan oleh pasangan suami istri di kecamatan Bantarkawung, Brebes jawa Tengah.

Pelaku Fa (27) dan IP (38) di amankan usai melancakan aksinya yang ke – 13 usai menggelapan korbanya MT (41).
Korban melaporkan tindak kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan FA dan IP pada Awal 15 Oktober 2021 di Polsek Paguyangan,
pelaku menyewa mobil jenis Toyota Awanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban untuk dipakai ke Jakarta.
Karena yang curiga dengan gelagat pelaku karena setelah 4 hari tidak ada kejelasan, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut. Namun setelah ditanyakan, hingga hampir sebulan atau sampai 8 Nopember tidak ada kejelasan keberadaan mobil.

IMG 20211125 WA0028
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi Pers mengatakan Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku pengeglapan Mobil sebanyak 13 Unit dari berbagai jenis
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Polsek Paguyangan, setalah itu Polsek Paguyangan melakukan Kordinasi dengan satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sebanyak 12 Unit Mobil dari berbagi merk.
“Pelaku melancarkan aksinya sampai belasan kali selama kurang lebih setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di lima TKP, untuk brang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil satu mobil masih dalam pengejaran,” Ujar Kapolres Brebes Kamis (25/11).
Untuk membuat korban percaya, pelaku FA membawa Istrinya ikut dalam melancarkan askinya agar penyewa lebih percaya. Sang istri sendiri mengaku terpaksa melakukan aksinya karena ajakan suaminya.
Dari hasil keuntungan sendiri, Pasangan suami istri ini berhasil meraup 250 juta dari 13 mobil yang sudah di gelapkan.
Ia mengaku dapat memperoleh 20 -30 juta dari mobil yang sudah di gelapkan yang di habiskan untuk bersenang senang.
Untuk hukuman sendiri para pelaku sendiri di ancam dengan pasal 372 dan 378 dengan acaman 4 tahun penjara. (hms/Susi).

Berita Terkait

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI
Dugaan Pengolahan Limbah Pempes Tak Layak Pakai aph harus bertindak tegas
Kejari Kabupaten Bandung Tahan Dirut PT. BDS*

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Kamis, 16 April 2026 - 07:04 WIB

Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot