Pasutri di Brebes di Amankan Polisi Usai Nekat Gelapan 13 Mobil

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes,Patrolinews86.com – Kasus penggelapan mobil terjadi di kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang dilaukan oleh pasangan suami istri di kecamatan Bantarkawung, Brebes jawa Tengah.

Pelaku Fa (27) dan IP (38) di amankan usai melancakan aksinya yang ke – 13 usai menggelapan korbanya MT (41).
Korban melaporkan tindak kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan FA dan IP pada Awal 15 Oktober 2021 di Polsek Paguyangan,
pelaku menyewa mobil jenis Toyota Awanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban untuk dipakai ke Jakarta.
Karena yang curiga dengan gelagat pelaku karena setelah 4 hari tidak ada kejelasan, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut. Namun setelah ditanyakan, hingga hampir sebulan atau sampai 8 Nopember tidak ada kejelasan keberadaan mobil.

IMG 20211125 WA0028
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi Pers mengatakan Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku pengeglapan Mobil sebanyak 13 Unit dari berbagai jenis
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Polsek Paguyangan, setalah itu Polsek Paguyangan melakukan Kordinasi dengan satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sebanyak 12 Unit Mobil dari berbagi merk.
“Pelaku melancarkan aksinya sampai belasan kali selama kurang lebih setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di lima TKP, untuk brang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil satu mobil masih dalam pengejaran,” Ujar Kapolres Brebes Kamis (25/11).
Untuk membuat korban percaya, pelaku FA membawa Istrinya ikut dalam melancarkan askinya agar penyewa lebih percaya. Sang istri sendiri mengaku terpaksa melakukan aksinya karena ajakan suaminya.
Dari hasil keuntungan sendiri, Pasangan suami istri ini berhasil meraup 250 juta dari 13 mobil yang sudah di gelapkan.
Ia mengaku dapat memperoleh 20 -30 juta dari mobil yang sudah di gelapkan yang di habiskan untuk bersenang senang.
Untuk hukuman sendiri para pelaku sendiri di ancam dengan pasal 372 dan 378 dengan acaman 4 tahun penjara. (hms/Susi).

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB