Kemudian korban pulang sesuai dengan persyaratan dari tersangka agar cairan tersebut diminum dan dihabiskan pada saat perjalanan pulang dan tidak boleh orang lain ada yang tahu.
“Diduga cairan tersebut diminum di perjalanan, karena korban ditemukan warga sekitar keesokanya yakni Jumat (15/5/2020) di jalan dengan kondisi tergeletak dan sudah meninggal,” jelasnya.
Saat itu Polisi dan pihak Puskesmas Kajoran langsung melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan tindakan lainya untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau tanda telah terjadi penganiayaan terhadap korban.
“Akan tetapi pada saat itu tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, dan pihak keluargapun menyampaikan agar korban segera dilakukan pemakaman dan tidak dilakukan outopsi,” ujar Kapolres.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























