MAGELANG – Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pembertan yang yang dilakukan oleh pelaku, di Dua Apotek yang berada di Magelang, dengan waktu dan hari yang berbeda.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa kejadian pencurian terjadi di dua tempat Apotik, yaitu, Apotek Waringin Jaya di Dususn Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, yang terjadi pada hari Senin, 9 Agustus 2021 sekira Pkl 07.30 Wib, dan Apotek Dukun, di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang kejadiannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 yang lalu, sekira Pkl 07.30 Wib.
Dijelaskan Kapolres Magelang, dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Jumat, 12 Agustus 2021, kemarin, sekira Pkl 20.30 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita Barang Bukti di rumah istrinya di daerah Bogeman.
“Dari olah TKP di dua lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” Kata Kapolres Magelang, Senin (16/08/2021).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


























