PENYALAHGUNAAN TABUNG GAS ELPIJI ,TELAH DI BEKUK POLRI

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYALAHGUNAAN TABUNG GAS ELPIJI ,TELAH DI BEKUK POLRI

 

Banten,patrolinews86.com-
Polri melalui Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

 

Dari hasil pengungkapan, Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (34) dan AI (38).

 

Diketahui para tersangka melakukan penyuntikan dari tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram.

 

Dalam sebulan, para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 13 juta perhari dan estimasi kerugian negara mencapai Rp 3 miliar selama 8 bulan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. “Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi yang masih kosong, pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto.

HUMAS POLRI/vi

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru