Bahkan disampaikan salah satu wartawan senior dari PWI H Wawan membacakan puisi terkait kebebasan Pers,di mana Wawan menyentil kalau negara ini sedang tidak baik baik saja..Namun tdak satupun batang hidungnya para anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang datang menerima para jurnalist
Kompak jurnalis Kabupaten Kuningan menolak segala upaya pengkebirian kebebasan Pers.Karena Pers sendiri merupakan pilar ke empat Demokrasi di negara NKRI ini.
Pungsi Pers sendiri sebagai media kontrol tidak bisa di kekang karena semua kegiatan pers di jamin dan di lindungi oleh UU Pers no 40 tahun 1999.
Bahkan menurut dhian setiawan dari pimpinan patrolinews86 media cetak dan online didampingi guntur Saketi, menurutnya rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa sebagai pilar keempat demokrasi, media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog.
Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat. Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik. Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.”RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.” Ungkapnya
Liputan Enjum Jumsih SH
























