SEKJEND SIGAB JABAR SUKENDAR. SH : SERAHKAN KE PUBLIK SAJA APAKAH KUNINGAN MASIH PANTAS MENDAPATKAN WTP DARI BPK RI
Kuningan, Patrolinews86.Com –
( 28 Maret 2024 07:00 Wib) Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Dimana, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK dan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan LPKD dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat kepada BPK RI perwakilan Jawa Barat dilakukan secara bertahap. Dimana Kabupaten Kuningan masuk dalam gelombang ke 5 bersama Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon dan Kabupaten Bekasi.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan Dr H Raden Iip Hidajat, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra. Pj Bupati Kuningan didampingi oleh Kepala BPKAD Dr Asep Taufik Rohman dan kepala Inspektorat Kuningan, Deniawan.
Senada tersampaikan oleh Sukendar. SH selalu Sekjend SIGAB Jabar ketika di mintai sedikit statement terkait apakah kabupaten kuningan masih pantas mendapatkan WTP dari BPK RI yang bersangkutan menjawab “Kembalikan Pertanyaannya ke publik saja biar publik kuningan yang menjawab karena pasti dapat menilai situasi dan kondisi kabupaten kuningan saat ini. Pungkasnya. (Red)
























