Salah Satu Pengusaha Perumahan Terkenal dikuningan angkat bicara terkait Moratorium Bupati Kuningan
Kuningan patrolinews86.com – Melihat pemberitaan di patrolinews86.com terkait dengan Moratorium bupati Kuningan yang kala itu di jabat oleh H. Acep Purnama SH MH, yang telah mengeluarkan surat Edaran Bupati Kuningan yang di sebut juga Moratorium no. 650/2694.54 DPUTR Tentang Penghentian Sementara Izin Pembangunan Perumahan tertanggal 31 Oktober 2022.
Bahwa di kabupaten Kuningan khususnya kecamatan Kuningan dan kecamatan Cigugur pembangunan perumahan Perkembangannya sudah sangat signifikan dan sangat mengkhawatirkan Sehingga bupati Kab. Kuningan provinsi Jawa Barat yang kala itu di jabat oleh H. Acep Purnama SH MH, mengeluarkan surat Edaran Bupati Kuningan yang di sebut juga Moratorium no. 650/2694.54 DPUTR Tentang Penghentian Sementara Izin Pembangunan Perumahan
Dan saat ini moratorium tersebut belum di cabut serta hanya di khususkan untuk kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur, akhirnya mendapat tanggapan dari salah satu Pengusaha perumahan terkenal di Kab.Kuningan yang bernama Cecep Hendi yang menurut saya ( ungkap dia) sebaiknya moretorium di keluarkan jika di satu daerah banyak yang membangun komplek perumahan tetapi banyak yang mangkrak karna peminat atau pasar nya sudah habis, jangan di satu daerah yang peminatnya banyak yang artinya masyarakat masih butuh hunian, malah di terbitkan moretorium
Contoh di suatu kecamatan seumpanya ada 10 lokasi perumahan, dan yg 8, lokasi nya mangkrak, nah baru di terbitkan moretorium, sehingga tidak ada ijin terbit perumahan, supaya yang 8 lokasi ini bisa kembali terjual unit nya.” Ungkap dia.
Sementara dilapangan dibeberapa Perumahan yang berada di 2 kecamatan tersebut masih terus gencar melakukan pembangunan dengan alasan bahwa yang sudah ada ijinnya boleh di lanjutkan dan boleh di kembangkan,. bahkan salah satu Perumahan di jalan baru kecamatan Kuningan akan membangun sampai 1000 unit rumah lebih , Padahal kalau kita lihat geografis tanahnya.di tempat tersebut tidak boleh dibangun perumahan karena merupakan daerah resapan air serta banyak pohon pohon besar juga ikut habis di tebang. Belum lagi ada beberapa perumahan yang terus membangun padahal sudah padat tapi terus di bangun.
Yang jadi pertanyaan apakah Moratorium ini hanya titipan para pengusaha perumahan agar pengusaha yang lain tidak lagi di berikan ijin pembangunan perumahan baru.?
Entahlah yang jelas Disampaikan Donny Sigakole, salah satu petinggi Ormas di Kabupaten Kuningan Jawa Barat menanggapi hal tersebut menurutnya sangat jelas isi dan judul dari surat edaran bupati Kuningan yang di sebut Moratorium itu tidak di berikan izin pembangunan perumahan dan tidak memberikan izin kegiatan pembangunan perumahan, sementara dalam Isi moratorium tidak di jelaskan kalau yang sudah berizin apa boleh terus dikembangkan pembangunan rumahnya atau sesuai surat moratorium di berhentikan.Tetapi paktanya yang lain tidak bisa membuat ijin dan yang lama meski ada moratorium tersebut tetap masih gencar melakukan pembangunan.
Untuk itu Doni berpandangan agar moratorium itu segera dicabut saja terutama untuk wilayah Cigugur agar bisa direvisi ulang karena daerah tersebut masih dimungkinkan untuk pengembangan perumahan baru dan jangan di jadikan kepentingan pihak tertentu.” Harapnya.
Red
Post Views: 62