Polsekta Lahat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di bawah Umur

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsekta Lahat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di bawah Umur

 

Lahat –Sumsel Patrolinews86.com -Peristiwa tidak pidana kekersan fisik terhadap anak di bawah umur terjadi di kabupaten lahat pada jum’at,23/02/2024 dimana tempat kejadian perkara (TKP) kontrakan serinanti kel RD PJKA talang jawa, kec.lahat.

Pelaku terduga tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur berinisial “D.I” alias Dedong “30thn” dengan pekerjaan wiraswasta
berdomisili di jalan sosial, gunung gajah kec.lahat
dan korban bernama Arba gantara “14thn” warga desa banu ayu kec.kikim selatan kab.lahat berstatus sebagai pelajar

Arba gantara sebagai korban menderita luka lebam di bagian wajah hinggah tak sadarkan diri dan segera di bawa ke RSUD lahat untuk mendapatkan perwatan.

Setelah kondisi Arba membaik ia melaporkan peristiwa ini ke polsekta lahat.
Satreskrim polsekta lahat menindak lanjuti laporan yang di berikan oleh Arba gantara dan mengumpulkan barang bukti beserta saksi.

Pada hari kamis 07/03/2024 kanit reskrim polsekta lahat IPDA Zulkarnain beserta anggota berhasil membekuk tersangka ” Dedong” di talang jawa utara kec.lahat tanpa ada nya perlawanan.

Tindak pidana kekersan fisik terhadap anak di bawah umur telah di atur dalam pasal 80 ayat 2 Jo.pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 dan perubahan UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,
hingga berita ini di turun kan belum di ketahui apa yang menjadi motif dari peristiwa ini .

AS*M

Berita Terkait

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365