Razia di Wilayah Kesesi, Bojong dan Kedungwuni, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras.

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia di Wilayah Kesesi, Bojong dan Kedungwuni, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com
Sat Samapta Polres Pekalongan melakukan razia minuman keras (miras) di tiga wilayah di Kabupaten Pekalongan, Minggu (21/01/2024) malam. Dalam razia tersebut, Polisi menyita puluhan botol miras tanpa izin edar.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H mengatakan, kegiatan razia miras digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras.

“Razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

AKP Suhadi menjelaskan, razia cipta Kondisi dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan akan terus dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.

Kegiatan razia di tiga wilayah, Kesesi, Bojong dan Kedungwuni tersebut, dipimpin oleh PS. Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Karjoyo. Dari beberapa warung yang disinyalir menjual miras, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras.

“Total 56 botol miras yang berhasil diamankan, dengan rincian, 9 botol besar Ciu, 11 botol besar Ciu Ketan Hitam, 11 botol besar Ciu Gedang Klutuk, 15 botol besar AO, 7 botol kecil AO dan 3 botol kecil Apidin,” kata Aiptu Karjoyo. (Dewi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru