Pembangunan Gate 3 Pelindo Belawan Senilai Rp 2 M Diselidik Kejatisu

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Gate 3 Pelindo Belawan Senilai Rp 2 M Diselidik Kejatisu

Medan, patrolinews86.com

Kejatisu dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gate 3 Port Of Belawan PT Pelindo I Belawan tahun 2017 dengan nilai Rp 2 Miliar. Kabar yang beredar di terima wartawan, Kemarin menyebutkan bahwa Kejatisu sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
Sabtu 20 JANWARI 2024

Pihak yang dipanggil diantaranya Assiten Manager Fasilitas Riky Rahmadi, Deputy General Manager Cabang Pelabuhan Belawan Indra Pamulihan, Senior Manager Fasilitas Ferrial Dunan, Senior Manager Perencanaan dan Pengembangan Usaha, Safrial.

Selanjutnya ada Pelaksana Fasilitas BICT, Toha, (Team Leader PT. Adhimascipta Dwi Pantara) Anwar T Manik (Material Enginer Adhimascipta Dwipantara), Julfan R Siburian (Project Manager PT. Anla Raksa) Octavianus Pasaribu (Site Manager PT. Anla Raksa), Alberth (Staf Tehnik Manager PT. Anla Raksa), Ibnu Utama Sembiring (staf tehnik manager PT. Anla Raksa) Bunga Ria Sitanggang (PT. Welly Karya Nusantra) dan Anthony Wany (PT. Anla Raksa) .

Humas Kejatisu Yos Tarigan saat dikonfirmasi via WhatsApp di No 08136202XXXX menyebutkan, Sebagai humas kami telah cek, diketahui terkait ini ada surat pengaduan masyarakat dan saat ini telah dilakukan proses pengembangan klarifikasi atas surat tersebut.

(Tim investigasi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru