Maraknya Segerombolan Oknum Debt Colector Yang Meresahkan Masyarakat

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cianjur,patrolinews86.com. Aksi rampas unit kendaraan roda empat dengan modus Debt Collector kini marak di masyarakat.

Sangat meresahkan sekali, aksi rampas unit kendaraan roda empat dengan modus Debt Collector membuat warga Cianjur, Jawa Barat tak lagi aman.
Aksi rampas unit kendaraan tak hanya terjadi sekali dilakukan oleh seorang yang mengaku dari Debt Collector,(31/7/2022).

IMG 20220731 WA0059 1

Tak jarang, Debt Collector gadungan ini nekat memepet unit kendaraan korbannya dan tak mengindahkan keselamatan.
Salah satu kasus yang sempat diunggah di sosial media adalah seorang pengendara yang berinisial DT (45).

Lewat unggahan nya ia menceritakan kronologi pelaku Debt Collector gadungan yang telah mengincar dirinya, yang mengatasnamakan dari PT.BFI finance,padahal mereka adalah oknum dari PT Lesto Abadi Karya.

Saat itu korban dipepet oleh pelaku Debt Collector gadungan di Jl. Cipatat tepatnya depan alfamart Bandung Barat .

Kepada pihak penegak hukum kepoliasian khususnya satreskrim harus bisa menindak tegas oknum oknum teesebut,bila perlu tembak ditempat agar mereka jera dalam melakukan aksinya. saya sebagai masyarakat yang sangat dirugikan oleh segerombolan oknum tersebut jangan sampai mengambil tindakan sendiri dengan menbakar atau menganiaya oknum tersebut oleh masa untuk menghadapi segerombolan oknum tersebut,” pungkas DT dengan penuh kesal.
(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru