Kurang Dari 24 Jam Polres Boyolali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Antar Kota

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kurang Dari 24 Jam Polres Boyolali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Antar Kota.

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Polres Boyolali berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor antar wilayah yaitu FH (31) dan SRA (37) Warga Candisari, Kota Semarang.

Dua orang tersebut tersebut diamankan oleh Team Resmob Unit 1 Sat Reskrim bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali lantaran mencuri sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 wib di Jalan solo-semarang, depan ATM SPBU Tanduk, Dk. Tanduk RT. 03 / RW. 01, Ds. Tanduk, Kec. Ampel, Kab. Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus, menjelaskan bahwa FH (31) dan SRA (37) diamankan saat berada di wilayah Mijen Semarang dan Sidoarjo Jatim pada hari Kamis, (26/10/2023) dini hari.

“Pelaku FH (31), berhasil kita amankan di wilayah Mijen Semarang dan SRA (37) di Sidoarjo Jatim ” ungkapnya

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa FH (31) dan SRA (37) mengambil sepeda motor milik korban, dimana saat itu pada saat korban sedang melaksanakan transakasi di dalam ATM. Sepeda motor korban parkir di depan ATM dengan kunci sepeda motor masih menempel di kontak sepeda motor selanjut dengan mudah sepeda motor milik korban jenis Yamaha N-Max dibawa kabur oleh para pelaku.

“Korban lupa mencabut dari kontak sepeda motor, jadi kunci masih tergantung di sepeda motor” ujar Kapolres AKBP Petrus.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku mereka memberikan keterangan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah berbagai tempat lainya diantaranya Wilayah Sragen,Semarang,Demak,Tegal,Kudus,Grobokan dan Kendal.

Polres Boyolali juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMax Cooter No.Pol. AD-2983-HD, milik korban.

Untuk saat ini, tersangka dan berbagai barang bukti hasil curian sudah diamankan di Polsek Ampel Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP.

“Kita terus lakukan peningkatan patroli untuk keamanan di wilayah Boyolali serta masyarakat agar lebih waspada apa bila meninggalkan sepeda motor pastikan dikunci stang dan jangan sampai kuncinya menggantung di kontak ,” harap Kapolres. ( Samira )

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB