Developer Perumahan Siap Bangun Perumahan Namun Belum Memiliki Sertifikat
Kuningan, Patrolinews86.Com
14/10/2024 17:00 Wib
Kisruh terkait developer diduga serobot tanah bengkok desa bunder hingga harus terjadi mediasi di kecamatan cidahu.
Berdasarkan pantauan media ini sangat ironis pasalnya developer semestinya sudah sangat memahami aturan maen ketika hendak membangun perumahan bahkan ini malah menuai konflik dan bahkan belum bersertifikat yang lucunya katanya akan di ukur ulang oleh pihak BPN kuningan.
Mendapati hal ini media ini mencoba diskusi dengan kantor hukum Ratu Adil terkait apa yang menjadi sorotan.
Menurut Sukendar. SH selalu pimpinan di kantor hukum Ratu Adil bahwasanya developer yang rasa sudah banyak makan asam garam sudah sangat memahami aturan maen sebelum melakukan pembangunan perumahan.
Kita sama-sama tahu bahwa Developer perumahan yang ingin memasarkan rumah harus memenuhi berbagai syarat, di antaranya:
– Memiliki sertifikat badan usaha
– Mengerti aturan di bidang properti
– Memiliki lahan yang siap dibangun
– Memiliki bukti kepemilikan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)
– Mengurus izin dan persetujuan dari pemerintah, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan
Selain itu, developer perumahan juga harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin pembangunan perumahan, seperti:
– Surat kuasa
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
– Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
– Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm
– Rekomendasi keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
– Izin pemanfaatan lahan
Izin Prinsip
Demikian singkat menguraikan ke media ini apa saja yang harus di tempuh oleh developer, Ungkap Pimpinan kantor hukum Ratu Adil Sukendar. SH.
Dan dalam waktu dekat media ini dan di dampingi oleh kantor hukum Ratu Adil akan melayangkan surat ke kementerian terkait. (Tim)


























