Oknum Perangkat Desa Sukadana Ditangkap Polisi Gegara Makan Uang Bansos warga.
Kuningan patrolinews86.com – Perangkat Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan yang bernama AG (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalah gunaan dana penanganan fakir miskin pada penyaluran bantuan sosial program sembako di Polres Kuningan. Tersangka dijerat pasal 36 ayat (1) huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Setelah melakukan lidik dan sidik serta memeriksa saksi-saksi, maka kami menetapkan AG sebagai tersangka penyalahgunaan bansos. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya,” jelas Putu.
Dikatakannya pula hasil dari pengembangan, Putu menyebut ada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan akibat perbuatan tersangka dengan Jumlah kerugiannya sebesar Rp 10.600.000 untuk tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menguasai kartu KKS milik 6 KPM kemudian pada saat masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI namun tidak memberikannya kepada KPM yang bersangkutan, melainkan mencairkannya melalui ATM dengan menggunakan kartu ATM BNI milik istri tersangka,” jelasnya .
Kemudian, lanjut Putu, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dibelikan baju, celana, dan sepatu serta untuk kepentingan lain.Sementara tersangka kini sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” ungkap Kasat Reskrim
AKP I Putu Ika Prabawa
Liputan Andi K


























