Oknum Perangkat Desa Sukadana Ditangkap Polisi Gegara Makan Uang Bansos warga

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oknum Perangkat Desa Sukadana Ditangkap Polisi Gegara Makan Uang Bansos warga.

Kuningan patrolinews86.com  – Perangkat Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan yang bernama AG (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalah gunaan dana penanganan fakir miskin pada penyaluran bantuan sosial program sembako di Polres Kuningan. Tersangka dijerat  pasal 36 ayat (1) huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Oknum perangkat desa tersebut terbukti bersalah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dalam keterangan persnya di Mapolres Kuningan, Selasa (24/10/2023).

Setelah melakukan lidik dan sidik serta memeriksa saksi-saksi, maka kami menetapkan AG sebagai tersangka penyalahgunaan bansos. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya,” jelas Putu.

Dikatakannya pula hasil dari pengembangan, Putu menyebut ada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan akibat perbuatan  tersangka dengan Jumlah kerugiannya sebesar Rp 10.600.000 untuk tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menguasai kartu KKS milik 6 KPM  kemudian pada saat masuk ke rekening KPM, tersangka  melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI namun tidak memberikannya kepada KPM yang bersangkutan, melainkan mencairkannya melalui ATM dengan menggunakan kartu ATM BNI milik istri tersangka,” jelasnya .

Kemudian, lanjut Putu, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dibelikan baju, celana, dan sepatu serta untuk kepentingan lain.Sementara tersangka kini sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” ungkap Kasat Reskrim
AKP I Putu Ika Prabawa

Liputan Andi K

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB