Napsu Bejat Kembali Terjadi di Panawangan Ciamis ! Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak Umur 13 Tahun hingga Akhirnya Hamil Tujuh Bulan
Ciamis patrolinews86.com – Jumat, 29 September 2023 LPBHNU Ciamis ahirnya dampingi pengaduan untuk membantu pendampingan Hukum bagi Wulan ( Nama samaran) akibat bejatnya akhlak seorang ayah tiri di Panawangan Ciamis tega mencabuli anaknya hingga hamil tujuh bulan. Sontak berita itupun menjadi heboh di daerah Panawangan Ciamis Jawa Barat.
Sekjen LPBHNU Kab Ciamis E Irfan Irfansyah S.Pd.I M.Pd SH.MH turun Tangan Langsung dari awal sampai saat ini untuk mendampingi proses Hukum dari Korban yang lagi berjalan di POLRES Ciamis.
Bejatnya Seorang ayah tiri berinisial NO (36) tega mencabuli anak tirinya berinisial R (21) hingga hamil tujuh bulan di Dusun Calingcing, Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Seperti dikatakan Bagian Hikum LPBHNU Kab Ciamis E Irfan Kelakuan bejat sang ayah tiri itu baru terungkap pada Minggu 24 September 2023 setelah dilaporkan masyarakat kepada Kepala Dusun (Kadus) Calingcing Dayat Hidayat.
Akhirnya, NO (32) yang keseharian pekerja serabutan itu diamankan Polsek Panawangan dan kini berada di Unit PPA Polres Ciamis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan dan prosedur hukum.
Kadus Calingcing Dayat Hidayat menceritakan, awalnya sekitar tiga Minggu ke belakang dirinya mendapatkan info dari warga bahwa ada anak yang sedang hamil.
“Asal mulanya saya tidak menanggapi karena belum pasti saja saat itu,” jelasnya.
Lanjut Dayat, tetapi lama-lama infonya semakin santer hingga pada hari Minggu kemarin dikabarkan bahwa anak itu sudah melahirkan.
“Makanya saya bersama pak RT datang ke rumah NO membuktikan info tersebut tetapi ternyata inpormasi di warga itu benar adanya cuma kalau sudah melahirkan itu tidak benar tetapi kalau hamil memang benar dan sudah hamil 7 bulan lebih.
Sejak itu, korban ditanya dan mengaku memang sedang hamil. Ia juga mengaku hamil oleh ayah tirinya.Yang pada ahirnya NO diamankan oleh Polsek Panawangan dan akhirnya dibawa ke Polres Ciamis,” ungkapnya.
Namun Dayat mengaku merasa heran karena istri NO justru tidak mengetahui anaknya hamil oleh ayah tirinya, padahal tinggal satu rumah.
“Sementara pengakuan korban, dia tidak berani bilang karena diancam oleh ayah tirinya terus,” bebernya.
Dayat mengungkapkan, korban dicabuli sejak kecil yakni dari usia 5 tahun. Saat itu korban sudah mulai diraba-raba. Menginjak usia 13 tahun baru disetubuhi sampai sekarang usia 21 tahun.
Alhamdulilah Kehadiran LPBHNU Kab Ciamis sangat terasa manfaatnya karena mendampingi korban yang amat sangat awam untuk ranah hukum mendampingi bersama pak lurah dari mulai pelaporan sampai berita acara dan mendampingi untuk visum ke Rumah sakit umum hingga mengantar jemput pakai mobil dan pasilitasi dari LPBHNU Kab Ciamis yang di kawal langsung oleh SEKJEN LPBHNU ust E Irfan Irfansyah S.Pd.I M.Pd SH.MH .
Lebih dari itu untuk memperjuangkan biaya pendampingan proses hukum dan biaya persalinan juga pengobatan anak korban sekaligus mendatangi intansi terkait mulai dari silaturahmi dan audiensi sama Dinas sosial dan DP3AP2 Kab Ciamis sekaligus memohon ke BAZNAS Kab Ciamis untuk Membantu PENGOBATAN dan persalinan sekaligus Memperbaiki tempat tinggalnya yang sangat tidak layak Huni semua dibantu oleh mereka.
Semoga hadirnya LPBHNU dari PCNU Kab Ciamis bisa terus membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum dan pendampingan sekaligus kehadirannya semoga terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.” Harapnya.
Liputan irf/ Samsul subekti
























