Camat Mundu Anwar Sadat Tidak Dapat Menjelasakan Perihal Keberadaan Kepala Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Camat Mundu Anwar Sadat Tidak Dapat Menjelasakan Perihal Keberadaan Kepala Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

 

Cirebon,Patrolinews86.Com – Beberapa bulan yang lalu Desa Setu patok kecamatan mundu kabupaten Cirebon didemo oleh warganya.
Dikarenakan mereka meminta kepada Kuwu Jumadi agar tegas dan segera merombak perangkat yang lama karena tidak becus dalam bekerja.( 25/08/2023 )

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu Jumadi selaku kuwu pun sama tidak ada bedanya dengan perangkat Desa lainnya,jarang ada ditempat dalam menuaikan tugas kepemerintahan di Desanya.
Kuwu sebagai kepala pemerintahan di Desa mempunyai wewenang dalam menjalankan roda pemerintah.

Kedudukan kepala Desa :

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa.

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah Desa,meleksanakan pembangunan Desa,Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Kepala Desa memiliki fungsi sebagi berikut :

# Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
# pelaksanaan pembangunan
# pembinaan kemasyarakatan
# pemberdayaan masyarakat dan
# penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas,Kepala Desa berwenang :

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa

2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

3. Memegang kekuasaan pengelolaan keungan dan Aset Desa.

4. Menetapkan peraturan Desa

5. Menetapkan APBDES

6. Membina kehidupan masyarakat Desa

7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

9. Mengembangkan sumber pendatan Desa

10. Mengusulkan dan menerima perlimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

11. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Desa

12. Memanfaatkan teknologi tepat guna

13. Mengkordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif

14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan dan

15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesemuanya merupakan kewenangan kuwu sebagai kepala pemerintahan Desa.
Akan tetapi kesemuannya tidak dilaksanakan oleh Jumadi selaku kuwu Desa Setupatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan itu beberapa media konfirmasi kepada Camat Mundu Anwar Sadat saat menghadiri Rakor dan evaluasi pencapaian target PTSL TA 2023 di pendopo.
Perihal keberadaan Kepala Desa Setupatok Jumadi,namun sangat disayangkan Anwar Sadat selaku Camat Mundu Kabupaten Cirebon tidak dapat menjelaskannya.

( Idris )

Berita Terkait

Rapat Paripurna BPBDesa Bendungan Terkait perubahan Atas Peraturan Desa No 11 Tahun 2025 Tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026
Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak
Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 
Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober
Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa
Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan
BUMDes Loning Disorot: Rp285 Juta untuk Apa? Warga Desak Transparansi dan Cek Lapangan
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Rapat Paripurna BPBDesa Bendungan Terkait perubahan Atas Peraturan Desa No 11 Tahun 2025 Tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa

Berita Terbaru