Kab.Cirebon Patrolinews86.com – Pembangunan Drainase Desa Penpen tidak transparan alias tanpa papan proyek, pelaksanaan pembangunan Drainase menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2021, Sabtu (18/12/2021).
Dulkarim selaku ekbang Desa Penpen mengatakan, kalau kita berpacu dengan regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) bangunan yang dianggarkan pemerintah seharusnya papan proyek desa harus dipasang sesuai dengan regulasi diatas.
Kalau tidak adanya papan proyek, pembangunan Drainase Desa berarti sangat berbeda dengan proyek pembangunan di desa lain, sehingga banyak masyarakat penuh tanda tanya tentang jumlah dana bangunan Drainase Desa Penpen kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Tidak dipasang papan proyek bangunan tersebut bukan saja bertentangan dengan Perpres, tetapi juga tidak sesuai dengan tranparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besarnya anggaran dan juga volume, semua nara sumber yang kami konfirmasi semua bungkam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya