Fenomena Tahun Politik di Kab.Lahat Marak nya Istri Pejabat Kab.Lahat Masuk Dalam Bursa Pencalegkan di DPRD Kab.Lahat !!!!!!!!!!

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Fenomena Tahun Politik di Kab.Lahat
Marak nya Istri Pejabat Kab.Lahat Masuk Dalam Bursa Pencalegkan di DPRD Kab.Lahat !!!!!!!!!!

Lahat :Patrolinws86.com -Memasuki Tahun Politik 2023, tinggal beberapa bulan lagi masuk tahun politik 2024, namun baleho di Kabupaten Lahat mulai bertebaran disepanjang jalan kota lahat, baleho ukuran besar terpasang gambar para caleg untuk mengenalkan diri agar konstituen alias masyarakat akan memilih mereka, untuk duduk di kursi empuk legislatif,

Seperti baleho istri pejabat lahat bertebaran dipojok perkotaan lahat memasuki tahun politik 2023 dan pileg akan digelar pada 14 February 2024.

Yang menarik disini istri pejabat lahat ikut berpolitik di tahun politik, ini semakin memanas namun apakah mereka akan memperjuangkan hak masyarakat setelah duduk nanti di legislatif,

Yang jelas tahun politik sebuah ” pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali, seperti alat kontak para caleg para istri pejabat lahat
berupa baleho, (banner red) mulai ukuran sedang dan besar bertebaran dipinggir jalan diusung salah satu partai.

Pantauan Awak Media” Rame rame istri pejabat lahat nyaleg DPRD ini mengikuti tren politik dimana seorang istri pejabat pasti cepat dikenal dan mudah untuk berkomunikasi dengan masyarakat, apalagi ” oh itu istri si Pulan menjabat di lahat, sehingga popularitas dan ekstabiltas semakin naik dan akan mendulang suara yang signifikan.

Apakah ini pertanda baik????
Dengan marak nya istri pejabat yang masuk dalam bursa pencalegkan DPRD kab.Lahat.
Hanya waktu yang dapat menjawab nya.

Semoga pihak pihak yang berkompeten dalam penyelenggaraan pemilu dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanat undang-undang dan konstitusi yang ada

” berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2024 “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523.

AGS.*N

Berita Terkait

DPC PKB Indramayu Adakan Muscab, Target Anggota Legislatif 15 Kursi di DPRD Untuk 2029
Daniel Mutaqien Syafiuddin Pimpin DPD Golkar Jawa Barat
Elon Carlan  Akan Memimpin Kadisdik Kab.Kuningan Akhirnya terjawab sudah di mutasi kali ini
Surono Kembali Terpilih sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat 2025–2030
Peringati Hari Jadi Majalengka Ke 535, Polres Majalengka Lakukan Pengamanan Jalan Santai
Para Ketua PAC dengan Tegas Dukung Toto Tohari SE dan berkata ditubuh Gerindra Kepengurusan Masih Solid dan Tegak Lurus
Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Hadiri Halal Bihalal Gerindra Jabar
Duduki Posisi Sekjen Partai Demokrat, Hero Siap Menjalankan Tugas Besar dengan Penuh Tanggung Jawab.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

DPC PKB Indramayu Adakan Muscab, Target Anggota Legislatif 15 Kursi di DPRD Untuk 2029

Sabtu, 4 April 2026 - 12:55 WIB

Daniel Mutaqien Syafiuddin Pimpin DPD Golkar Jawa Barat

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:50 WIB

Elon Carlan  Akan Memimpin Kadisdik Kab.Kuningan Akhirnya terjawab sudah di mutasi kali ini

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:16 WIB

Surono Kembali Terpilih sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat 2025–2030

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:49 WIB

Peringati Hari Jadi Majalengka Ke 535, Polres Majalengka Lakukan Pengamanan Jalan Santai

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

LSM GMBI Mendesak Penghapusan Parkir Berbayar di Rumah Sakit

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:08 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

PANGBES LASKAR KUDA PUTIH INGATKAN WAMENTAN SUDARYONO

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:46 WIB

eropa365