Polres Kuansing Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Kuansing Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak

TELUKKUANTAN –
Patrolinews86.com. Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap terduga pelaku cabul terhadap anak, Sabtu (6/5/2023) malam di Telukkuantan. Terduga pelaku adalah DEM (19), seorang mahasiswa warga Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menerangkan, MED berstatus sebagai terlapor sejak Desember 2022. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri di sebuah kos-kosan di Telukkuantan.

Pada Sabtu (6/5/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melihat keberadaan MED sedang berkendara dengan temannya di Pasar Taluk.

Mengetahui keberadaan MED, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho memerintahkan timnya untuk menangkap terduga pelaku.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengetahui keberadaan pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Sungaijering. Kami langsung datang dan menangkap pelaku,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Ahad (7/5/2023) sore di Telukkuantan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut.

MED disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tengang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta maksimal Rp5 miliar,” ujar Linter.

Sumber : Humas Polres Kuansing..

Sulmadri sp

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA
POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN
Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Selasa, 21 April 2026 - 13:46 WIB

LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:27 WIB