Bawa Paket Sabu, Pria ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Paket Sabu, Pria ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 1 paket narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di jalan Kompleks Islamic Centre Capgawen Nomor 113, Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (14/9/24) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto, S.H mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui membawa 1 paket narkoba jenis sabu.

“Saat ditangkap barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku ada di dalam plastik klip transparan dengan berat 0,97 gram,” kata Kasatres Narkoba.

Dijelaskan AKP Roby pelaku diketahui bernama AS alias Dodok (34) warga Kota Pekalongan. Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari X yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“AS ini membeli barang tersebut dari X senilai Rp.900 ribu, yang dibelinya pada tanggal 5 September 2024. Untuk transaksinya sendiri, pelaku membayar melalui transfer,” kata AKP Roby

Sementara itu, dari keterangan pelaku, bahwa dirinya mengkonsumsi sabu sejak 1 tahun kemarin dan terakhir kali mengkonsumsi sabu pada hari Sabtu, 7 September 2024.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba (Dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB