Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.

- Penulis Berita

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.

 

Klaten – Patrolinews86.com.
Polres Klaten menyita 265.000 batang petasan dalam kurun 5 hari puasa Ramadhan tahun 2023. Puluhan ribu petasan tersebut disita pada operasi tanggal 24 dan 27 Maret 2023.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/03/2023) menjelaskan pada 24 Maret 2023 lalu, sebanyak 25.000 batang petasan diamankan oleh personel Sat Sabhara. Petasan ini diamankan di Pasar Gentongan, Kalikotes dari seorang warga Wedi.

Terbaru, Polres Klaten menggerebek 2 lokasi penjual petasan di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Polanharjo, Senin (27/03/2023). Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang penjual dan 4 karung petasan.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten AKP lanang Teguh Pambudi, SIK bahwa petasan yang disita berjenis petasan rawit. Kurang lebih ada 240.000 batang petasan siap jual yang dikemas masing 10.000 batang tiap boks.

“Sat Reskrim melakukan pendalaman di Trucuk dan kita dapati orang yang sedang membawa 1 ball mercon, isinya kurang lebih 60.000. Kemudian kita dalami barang tersebut bukan miliknya dia, namun dia hanya dititipi oleh GA yang alamatnya di Polanharjo, kita dapatkan 3 ball yang lain.” Ungkap AKP lanang Teguh Pambudi, SIK

Penggerebekan petasan menurut AKP lanang Teguh Pambudi, SIK dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas Kab. Klaten khususnya saat Ramadhan 1444H. Operasi petasan merupakan salah satu sasaran dari program Romadhon Wajib Aman dan Tertib (Rowatib) yang dicanangkan Kapolres Klaten.

“Dalam bulan suci Ramadhan ini kami menghimbau, mari kita menjaga keluarga kita anak kita untuk tidak bermain petasan. Mari kita jaga bulan suci Ramadhan ini dengan penuh ketenangan kesucian dan kekhusyukan”

Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana ringan Pasal 42 huruf (b) jo Pasal 51 ayat (1) Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

“Namun tidak menutup kemungkinan, manakala ternyata keterangan dia atau kita nanti menemukan fakta berbeda, kita juga sudah koordinasikan dengan kejaksaan dalam kasus ini kalau memang ada unsur yang memenuhi pasal undang-undang darurat, itu juga bisa kita kenakan.” pungkasnya.( Samira )

Berita Terkait

Penghuni Kos di Wilayah Kedungwuni Digegerkan Adanya Kakek yang Gantung Diri
*PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan*
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat
Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online
Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:20 WIB

Pemdes Cihideng girang Adakan Seleksi Perangkat Desa Untuk Jabatan Kaur.umum

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:13 WIB

Desa Adi darma cirebon disorot, Anggaran Dana Desa diharap Bisa Transparan 

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:25 WIB

Indeks Desa 2025 Tolak Ukur Status Desa

Senin, 9 Juni 2025 - 10:23 WIB

Diduga Pembangunan TPT Irigasi di Desa Cibalung Dikerjakan Asal Jadi, diharap pihak APH turun tangan karena diduga ada KKN

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:26 WIB

Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar Resmikan Gedung Serba Guna Desa dan Gedung Paud di Desa Kawungsari Kuningan

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pembangunan Kandang Kambing Milik BUMDes di Desa Dukuhlor Diduga Mark-Up, Anggarannya Capai Rp49,5 Juta

Senin, 2 Juni 2025 - 14:44 WIB

Dana Desa Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pencairan Anggaran Desa Setu Patok 2021–2023

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

*Pemdes Kertawana Salurkan BLT DD Kepada 34 KPM.*

Berita Terbaru

PERISTIWA

Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan Terbakar

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:16 WIB