Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat

Kota Tegal , Patrolinews86.Com. – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H. M. Basri Budi Utomo angkat bicara soal gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara kepada RSUD Kardinah Kota Tegal.

Menurutnya, gugatan sdr. Indra (CV. Curtina Prasara) dinilai kurang, seharusnya gugatan tersebut, selain RSUD Kardinah juga turut tergugat adalah Walikota Tegal selaku Owner,” ujar Ketua Umum GNPK-RI saat dimintai pendapatnya usai menghadiri sidang gugatan perdata antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 10 Juni 2025.

“Yang pertama, seharusnya turut tergugat adalah Walikota Tegal, karena didalam UU tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit, Walikota memiliki peran penting sebagai Pemilik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit,” tegasnya.

Basri menjelaskan bahwa peran Walikota sebagai Pemilik BLUD Rumah Sakit mencakup beberapa aspek yaitu persetujuan dan penetapan. Selain itu Walikota memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan pembentukan BLUD Rumah Sakit dan Walikota bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit, serta Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit. Bukan itu saja, Walikota adalah pemberi izin mendirikan rumah sakit, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan BLUD serta sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Jadi dalam konteks BLUD, Walikota dan perangkat daerahnya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan BLUD Rumah Sakit,” jelas Ketua Umum GNPK-RI.

Yang kedua, Bisri mengatakan ketika gugatan ini belum ada putusan dari pengadilan, maka CV. Curtina Prasara dilarang beroperasi melakukan pungutan dilapangan karena payung hukumnya tidak ada karena belum ada putusan hukum dari pengadilan. Namun yang bersangkutan sampai dengan sekarang masih tetap melakukan pungutan, sedangkan proses hukum masih berjalan sampai saat ini.

“Jadi ini belum ada payung hukumnya, dan bisa dibilang sebagai pungutan liar,” tandasnya.

Bisri menilai dalam kasus ini antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal hanya salah persepsi dalam adendum. Dan saya melihat kalau unsur perdatanya sih berjalan silahkan untuk mencari kepastian hukum terkait dengan waktu. Tapi disini, saya selaku aktivis dan Ketua Lembaga Anti Korupsi, justru melihat ada pungutan liar yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara, karena sampai sekarang tidak ada payung hukumnya dan sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan belum ada putusan dari pengadilan.

“Itu yang saya pertanyakan kepada CV. Curtina Prasara,” ungkap Ketua Umum GNPK-RI.

Saya menyarankan kepada sdr. Indra (CV. Curtina Prasara) untuk dilepas saja kembalikan kepada rumah sakit biar tidak ada beban celah-celah pidananya,” tutup Basri.

Sementara, sidang lanjutan gugatan perdata antara CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa 10 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Penggugat dan keterangan saksi dari pihak Terlapor.

Diketahui sebelumnya bahwa CV Curtina Prasara telah mendaftarkan perkara Wanprestasi RSUD Kardinah ber registrasi 007/G/BBL-A/II/2025, pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.

Persidangan perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl., dipimpin Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H.

(S)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru