Penghuni Kos di Wilayah Kedungwuni Digegerkan Adanya Kakek yang Gantung Diri

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Penghuni kos yang berada di Dukuh Prawasan Barat, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, digegerkan dengan penemuan seorang kakek yang gantung diri di kamar kosnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 16 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengatakan, peristiwa korban gantung diri diketahui oleh saksi yang saat itu melewati kamar kos korban.

“Saat itu, saksi yang baru pulang kerja, lewat dan melihat pintu kamar kos yang ditempati korban dalam keadaan sedikit terbuka. Saksi berinisiatif menengok ke dalam kamar kos, dan alangkah terkejutnya saat saksi melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri,” tarangnya.

Saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek kedungwuni.

Petugas Kepolisian yang datang segera melakukan olah TKP, serta dibantu petugas Puskesmas Kedungwuni 1 melakukan pemeriksaan pada tubuh korban.

“Dari pemeriksaan terhadap korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jadi korban murni bunuh diri,” jelas Ipda Warsito.

Sementara itu, dari pihak keluarga korban sudah menerima kejadian itu sebagai musibah dan tidak menghendaki dilakukan otopsi. (Dewi)

IMG 20250617 WA0125

Berita Terkait

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar
PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.
Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor
Pemberitahuan Kehilangan.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:24 WIB

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:52 WIB

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:53 WIB

PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:24 WIB

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.

Berita Terbaru