Reskrim Polsek Simpang bersama Tekab 308 Polres Mesuji  tangkap Pelaku Pembunuhan yang terjadi di lahan Kebun Sawit 

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Reskrim Polsek Simpang bersama Tekab 308 Polres Mesuji  tangkap Pelaku Pembunuhan yang terjadi di lahan Kebun Sawit

Polres Mesuji patrolinews86.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung, telah berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan yang terjadi di lahan Kebun Sawit Dusun Jurang Kuali Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (25/02/23).

Diketahui Korban Bernama Singe Dalom (60) Warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, sedangkan Pelaku Berinisial RDA (32) Warga Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang tidak lain adalah Menantu Korban.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan, bahwasannya telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Menantu terhadap mertuanya, di Kebun Sawit Dusun Jurang Kuali Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut, saat ini Pelaku telah ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama dengan Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, dan sudah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang guna Penyidikan lebih lanjut. Jelas Kompol Muphian

Adapun Kronologis Kejadian, Menurut keterangan Saksi – Saksi, Korban dan Pelaku ribut karena Pembeli Sawit belum datang sampai waktu yang sudah di tentukan, karena Pembeli Sawit adalah rekanan Korban dan Pelaku selalu menanyakan Pembeli yang tak kunjung datang, Korbanpun kesal lalu memarahi Pelaku.

Kemudian seketika itu juga Pelaku langsung mengambil Tojok atau alat untuk mengambil Buah Sawit dan langsung memukul Korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri. Selanjutnya dipisah oleh Saksi – Saksi. Lalu dengan para saksi Korban dibawa pulang ke Rumah. Saat di Rumah Korban Meninggal Dunia karena luka benda tumpul di ketiak kiri mengenai bagian dada Korban. Ungkap Kompol Muphian

Setelah mendapat Informasi terkait Kejadian tersebut, Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP serta menangkap Pelaku. Saat ini Pelaku telah di bawa dan diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk Penyidikan Lebih Lanjut. Imbuh Pria berdarah lampung.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 Tahun. Tutupnya. (Humas msj)

Berita Terkait

Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*
Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 
CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo: “Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain”

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WIB

Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Kamis, 30 April 2026 - 10:16 WIB

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Berita Terbaru